ZONASULTRA.COM, KENDARI – Maskapai penerbangan Lion Air Group yakni Lion Air, Wings Air, dan Batik Air menyampaikan informasi untuk menghentikan sementara operasional penerbangan penumpang berjadwal domestik dan internasional mulai 5 Juni 2020.
Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk semua bandara udara yang ada di Indonesia. Batas waktu penghentian penerbangan ini sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Ia menjelaskan keputusan Lion Air Group menghentikan sementara operasi penerbangan atas pertimbangan evaluasi setiap pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya.
Bahwa kenyataan di lapangan banyak calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara, disebabkan kurangnya kelengkapan dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Lion Air Group juga akan memfasilitasi kepada calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket (issued ticket) dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan (full refund) atau perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya (reschedule) melalui Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia. Layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899 atau melalui e-mail [email protected].
“Lion Air Group harus menjaga serta memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh karyawan berada dalam keadaan baik, setelah pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya,” ungkap Danang melalui siaran persnya, Selasa (2/6/2020).
Danang menambahkan, Lion Air Group senantiasa memantau perkembangan situasi, mengumpulkan data dan informasi serta mengimplementasikan berbagai langkah antisipasi yang dibutuhkan guna mempersiapkan kembali layanan penerbangan mendatang, agar operasional penerbangan Lion Air Group tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara (safety first), tetap melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
Lion Air Group juga sangat mendukung pemerintah terkait usaha pencegahan penyebaran Covid-19, melalui peran serta aktif melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. (b)