ZONASULTRA.COM,BAUBAU– Sejumlah peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kota Baubau beramai-ramai bermigrasi ke kelas yang lebih rendah. Awal Januari saja, BPJS Kesehatan Cabang Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), mencatat ada puluhan peserta, setiap harinya mengajukan turun kelas.
Penurunan kelas ini dilakukan lantaran peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu menganggap beban iuran yang mereka tanggung sangat berat. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Oktober 2019 lalu. Lewat peraturan tersebut, iuran BPJS Kesehatan dinyatakan naik.
Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tersebut, yakni, Kelas I dari Rp 80 ribu naik jadi Rp 160, kelas II dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu dan kelas III dari Rp 25,5 ribu menjadi Rp 42 ribu. Iuran ini dibayar per bulannya oleh para peserta.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Natalia Panggelo, dikonfirmasi di kantornya, menguraikan, penurunan kelas sudah terjadi sejak November 2019. Kemudian akhir Desember mengalami peningkatan, dari 50-60 orang, menjadi 100 orang per harinya yang datang mengunjungi kantor Cabang BPJS Kesehatan Baubau.
“Tapi itu tidak hanya yang melakukan turun kelas, ada juga mendaftar,” ungkap dia Selasa (7/1/2019).
(Baca Juga : Penyesuaian Iuran JKN-KIS Mulai Berlaku 1 Januari 2020)
Lanjut Natalia, permintaan turun kelas itu bervariasi, ada dari kelas I ke kelas II, ke kelas II ke kelas III dan bahkan dari kelas I ke kelas III. Hanya saja, pihaknya belum menghitung jumlah pasti peserta dari delapan wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Baubau yang sudah turun kelas tersebut.
“Yang minta turun kelas ini semua peserta mandiri. Kalau peserta penerima upah itu mereka minimal perawatan kelas II, tidak bisa kelas III,” urainya.
Natalia juga tak memungkiri ada sejumlah peserta yang mengajukan permintaannya agar berhenti dari layanan BPJS Kesehatan. Alasannya, para peserta itu jarang menggunakan kartu JKN itu. Namun, hal itu tidak diperkenankan mengingat Undang-Undang mewajibkan seluruh Warga Negara Indonesia menjadi peserta JKN.
“Kita juga berharap kepada peserta mandiri kalau merasa berat dengan penyesuaian iuran untuk segera datang melakukan perubahan kelas. Meskipun masih ada tunggakan, mereka tetap bisa turun kelas tanpa harus melunasi dulu utangnya,” tambahnya. (b)