ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusuf Mundu mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di masing-masing kabupaten/kota di Sultra untuk menuntaskan masalah tunggakan pajak kendaraan dinas (randis) yang mencapai Rp8,7 miliar.
“Mobil dinas itu untuk pembayaran pajaknya itu masih hak pemerintah kabupaten/kota dan provinsi, dan semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada itu dianggarkan melalui OPD masing-masing. Nah sekarang timbul pertanyaan kalau mereka tidak bayar ada apa,” ucap Yusuf Mundu saat ditemui awak media, di Kantor Gubernur Sultra, Senin (1/7/2019).
Baca Juga : Ali Mazi Janji Tarik Randis Kalau Terus Menunggak Pajak
Meski begitu, Yusuf mengaku, menunggaknya pajak randis disebabkan oleh sejumlah faktor, salah satunya tidak adanya Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Menurutnya, beberapa randis yang ada di Sultra belum memiliki BPKB, lantaran kendaraan tersebut dibeli dengan cara off the road, yakni hanya dengan membayar harga kendaraan dan tidak termasuk pengurusan surat-surat kendaraan.
“Ada randis yang tidak dilengkapi BPKB, off the road bukan on the road. Jadi kalau tidak ada BPKB-nya mobil 5 tahunan itu untuk memperpanjang harus membuktikan BPKB-nya, itu jadi kendala sehingga mereka tidak bisa bayar pajak,” terangnya.
Pihaknya memberikan solusi serta dorongan kepada UPTD untuk menagih tunggakan-tunggakan pajak randis yang ada di kabupaten/kota dan provinsi. Selain itu, Yusuf menjelaskan, tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) randis di Provinsi Sultra yang hingga saat ini mencapai Rp 8,7 miliar, bukanlah tunggakan untuk satu triwulan tetapi tunggakan yang sudah ada sejak sekitar 10 tahun lalu, belum terbayarkan hingga saat ini.
“Bukan tahun berjalan, tapi sudah ada sejak 10 tahun. Karena baru sekarang dicek semuanya dan dioptimalisasi potensi pajak baru kelihatan tunggakan-tunggakan ini, tapi insyaallah pelan-pelan kita akan tagih semua tunggakan pajak ini bukan hanya randis tapi juga untuk yang umum,” tutupnya.
Baca Juga : KPK Soroti Tunggakan Pajak Randis di Sultra Capai Rp8,7 Miliar
Ketua Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Aldinsyah Malik Nasution menyoroti tunggakan pajak randis di Provinsi Sultra yang mencapai Rp8,7 miliar.
Hal itu disampaikan Aldinsyah saat mengikuti rapat koordinasi dan supervisi program pemberantasan korupsi terintegrasi se-Sultra, yang dilaksanakan di ruang rapat gubernur, Senin (24/6/2019). (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Muhamad Taslim Dalma