ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di salah satu hotel di Kolaka, Kamis (13/2/2020).
Sosialisasi itu diikuti oleh sejumlah instansi di Kabupaten Kolaka, yaitu Bapenda Kolaka, Jasa Raharja, kepolisian, samsat, PDAM, serta instansi dan lembaga terkait lainnya. Dengan narasumber dari Samsat Provinsi, Pemerintah Kabupaten Kolaka, dan Jasa Raharja.
Baca Juga : Pemda Kolaka Launching Alat Perekam Pajak Transaksi Online
Kepala Bapenda Sultra, Yusuf Mundu mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah juga menginformasikan kepada masyarakat tentang regulasi pajak daerah.
“Kegiatan ini agenda rutin yang dilakukan untuk mensosialisasikan peraturan daerah tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, sebagaimana diketahui pajak merupakan iuran wajib kepada daerah untuk membiayai pembangunan di daerah. Sehingga, masyarakat juga harus paham terkait peraturan daerah ini.
Dijelaskan, pajak dikelola oleh provinsi tentunya berbeda dengan pajak yang dikelola oleh kabupaten dan kota. Pajak daerah yang dikelola oleh provinsi sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2019 yaitu pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar minyak, dan pajak rokok.
Sebutnya, pemungutan pajak ini dibagi hasil antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah yaitu dengan melakukan intensifikasi dalam bentuk sosialisasi.
Baca Juga : Tahun ini Bapenda Sultra Operasikan Samsat Keliling
Agar pajak daerah yang merupakan kewenangan provinsi sesuai dalam perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sultra Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah harus selalu disosialisasikan. Besar kecilnya pajak akan menentukan kapasitas anggaran dalam pembiayaan pembangunan daerah.
“Wujud dari pajak itu akan dikembalikan pula kepada masyarakat untuk membangun daerah sendiri melalui bagi hasil pajak setiap triwulan,” ujarnya. (B)
Kontributor: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati