Baru Bebas dari Penjara, Pemuda di Kendari Ini Kembali Mencuri Lagi

641
Ilustrasi penjara, tahanan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Sektor (Posek) Poasia berhasil menangkap seorang pemuda yang berulang kali melakukan aksi pencurian. Pelaku bernama Sarman Latif (26), ditangkap kemarin, Sabtu (8/9/2018) di wilayah Kota Kendari dan saat ini sudah diamankan di Polsek Poasia untuk proses hukum selanjutnya.

Pelaku diketahui baru sebulan yang lalu bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kendari karena terlibat kasus yang sama yakni pencurian. Dalam melakukan aksinya Sarman menyasar motor, handphone dan barang lain korbannya hingga memasuki rumah warga.

BACA JUGA :  Mencuri di Masjid, Remaja Penjual Kue Diangkut Polisi

Seperti yang terjadi pada 2 September 2018 yang lalu, pelaku memasuki rumah di Jalan MT Haryono, Lorong Praja 2, Kelurahan Lalolara Kendari pada pukul 03.00 Wita dini hari. Saat penghuni rumah Ryan Andriyan (18) sedang tidur, pelaku masuk melalui ventilasi pintu dapur dan berhasil mencuri satu unit handphone merek Oppo A37.

Atas kejadian tersebut Ryan yang merupakan mahasiswa ini langsung melaporkannya di Polsek Poasia. Proses lidik kemudian dilakukan hingga akhirnya tim kepolisian dapat menangkap pelaku dengan cara mengumpannya melalui chat WhatsApp.

BACA JUGA :  Pelaku Penjarahan Situs Cagar Budaya di Kolut Dipolisikan

Kapolsek Poasia Kompol Arfah melalui Banit Reskrim Aipda Rais membenarkan informasi tersebut. Saat ini tersangka ditahan di Polsek Poasia dan menjalani pemeriksaan awal. Sarman merupakan warga BTN Batumarupa, Kelurahan Anduonohu Kendari.

“Tersangka merupakan resedivis pencurian motor. Akibat perbuatannya maka dikenakan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Rais. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati