ZONASULTRA.COM,WANGI-WANGI– Bupati Wakatobi Arhawi mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena dianggap mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) saat menggelar deklarasi maju di Pilkada Wakatobi 2020.
Bupati Wakatobi ditegur melalui surat dengan nomor 302/4364/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi, dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik.
Arhawi menyebutkan, selain dirinya ada dua kepala daerah lain di Sultra yang juga mendapat teguran yang sama. Arhawi sendiri menggelar deklarasi dan melibatkan banyak orang pada tanggal 9 Agustus 2020 lalu di lapangan merdeka Wangiwangi.
Arhawi enjelaskan, dirinya telah melakukan rapat internal bersama tim Satgas penanganan dan pencegahan Covid-19. Dalam rapat internal itu dikeluarkan surat edaran dengan kesimpulan jika tim Satgas akan tetap bekerja sebagaimana yang telah diinstruksikan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) agar tetap melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Sebelum pemerintah pusat menyatakan Indonesia bebas dari Covid-19, dan apabila masyarakat Kabupaten Wakatobi melakukan aktivitas dengan jumlah ratusan orang tanpa mengikuti protokol kesehatan maka bisa saja pihak keamanan melakukan pembubaran terhadap aktivitas tersebut,” ungkapnya saat di wawancarai di Posko Satgas Penanganan Covid-19, lapangan Merdeka, Wangiwangi, Jumat, (4/9/2020).
Sebelumnya Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik menjelaskan bahwa Mendagri mengetahui hadirnya kerumunan massa dalam acara deklarasi tersebut berdasarkan pemberitaan media cetak setempat.
Arhawi, selaku Bupati Wakatobi pada tanggal 9 Agustus 2020 bertempat di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi telah melakukan deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah di hadapan ribuan masyarakat Wakatobi.
“Yang bersangkutan dinilai telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Covid-19,” terang Akmal.
Berdasarkan ketentuan Pasal 67 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa “Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Tidak hanya itu, ketentuan Pasal 4 Ayat 1 Huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 juga menegaskan, bahwa “Pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum”.
Mendagri meminta Gubernur Sultra sebagai wakil pemerintah pusat untuk memberikan sanksi, berupa teguran tertulis kepada Bupati Wakatobi, Arhawi. Hal itu berdasarkan fakta-fakta yang ada dan ketentuan yang berlaku, serta sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (b)