ZONASULTRA.COM,KENDARI– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera membuka meja sengketa terkait gugatan Titing Suryana Saranani terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra.
Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengatakan, pihaknya telah menerima berkas gugatan Titing pada Kamis pekan lalu. Hanya saja, ada beberapa berkas yang kurang sehingga Bawaslu meminta wanita yang akrab disapa Tie Saranani itu untuk melengkapinya.
“Sudah masuk hanya masih ada berkasnya yang belum lengkap. Janjinya hari ini. Waktunya sampai besok untuk melengkapi dokumennya,” kata Hamiruddin Udu saat dikonvirmasi lewat telepon.
Lanjutnya, jika berkas tIe telah rampung, Bawaslu akan segera membuka sidang.
(Berita Terkait: Tidak Penuhi Syarat, Enam Balon DPD RI Asal Sultra Dinyatakan Gugur)
Diketahui, Tie Saranani menggugat KPU Sultra lantaran tidak diloloskan sebagai salah satu calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultra.
Tie tidak diloloskan karena dianggap tidak memenuhi batas minimal dukungan yang berjumlah 2000 suara beserta persebarannya. Selain Titing, nama LM. Yunus, dan Arifin juga terdaftar sebagai bakal calon DPD yang gugur dalam penjaringan yang dilakukan KPU SUltra. (B)