Bawaslu Bombana Imbau Kontestan Serahkan Nama Saksi Pemilu

240
Koordinator Devisi Hukum dan Penindakan, Bawaslu Bombana, Darma
Darma

ZONASULTRA.COM, RUMBIA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau seluruh kontestan pemilu agar segera menyerahkan nama-nama saksi. untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019. Pasalnya, para saksi akan mendapat pelatihan khusus untuk mengawasi proses pemungutan dan perhitungan suara pada hari H tanggal 17 April mendatang.

Koordinator Devisi (Kordiv) hukum dan Penindakan, Bawaslu Bombana, Darma mengatakan, pihaknya berupaya meningkatkan fungsi pengawasan dalam proses pungut hitung suara (Tungsura) yang salah satunya bersumber dari profesionalitas saksi di lapangan.

“Sampai hari ini, belum ada Parpol yang menyerahkan nama saksi. Makanya, kami himbau ke seluruh kontestan pemilu untuk menyetor nama-nama saksinya di Bawaslu,” imbau Darma di Rumbia, Sabtu (23/3/2019).

Menurutnya, keberadaan saksi sangat penting agar memahami proses pemantauan dan pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Saksi diperlukan adanya peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis. Sebab, ada beberapa aturan yang mesti dipahami.

Lanjutnya, para saksi akan diberi mandat setelah ada pelatihan tentang tata cara bekerja secara seragam dan mampu bersinergi dengan seluruh penyelenggara dan keamanan di masa pemilihan. Para kontestan pemilu pun tidak diperbolehkan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi saksi.

(Baca Juga : Bawaslu Minta Masyarakat Bombana Lebih Partisipatif di Pilgub Sultra)

“Komitmen kami adalah bagaimana agar tidak terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Jadi, fungsi seluruh komponen yang terlibat dalam Pemilu harus maksimal. Ketika tidak menyerahkan saksi, maka kontestan akan dipersulit ketika hendak masuk di wilayah TPS atau ranah pleno tungsura. Kontestan akan menunggu selama 1×30 menit di luar, kecuali ada saksi yang bertanggung jawab dengan kontestannya, ” ungkapnya.

Lanjut Darma, pihaknya tengah berkordinasi dengan Bawaslu Provinsi tentang wajib atau tidaknya kehadiran saksi. Sebab, persoalan saksi merupakan persoalan secara nasional. Bawaslu berkoordinasi terkait instrumen terhadap penekanan Parpol yang hingga kini belum menyerahkan nama saksinya.

“Kami berharap ke seluruh kontestan agar mampu melakukan kegiatan sesuai tahapan dan mengikuti mekanisme secara taratur, rajin berkoordinasi dengan penyelenggara serta tidak menciderai jalannya Pemilu Tahun 2019,” ujarnya. (b)

 


Kontributor : Muhammad Jamil
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini