ZONASULTRA.ID, UNAAHA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe menegaskan tidak terlibat dalam penonaktifan sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol) Faisal Taridala dan Camat Anggaberi Pendi.
Sebelumnya, dalam surat keputusan Bupati Konawe Nomor 326 tahun 2022, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol) Faisal Taridala dan Camat Anggaberi Pendi telah dinonaktifkan sementara dalam jabatannya sambil menunggu hasil pemeriksaan Bawaslu.
Komisioner Bawaslu Konawe Indra Eka Putra menjelaskan, penonaktifan sementara dua PNS tersebut ada dua kondisi, yakni kondisi normal dan kondisi luar biasa.
“Saya juga ingin bertanya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, penonaktifan itu dalam kondisi normal atau kondisi luar biasa,” ujarnya ditemui, Rabu (28/9/2022).
Lanjutnya menjelaskan, kondisi normal yakni pemutasian, demosi, ataupun rolling jabatan itu adalah biasa. Selanjutnya, kondisi luar biasa yakni adanya dugaan pelanggaran atau kesalahan sehingga itu dianggap sebagai sanksi.
“Penonaktifan sementara yang terjadi kemarin, kalau melihat rentetan peristiwa yang terjadi, termasuk pidato Bupati Konawe dan penyampaian dari MC menyatakan menunggu hasil pemeriksaan Bawaslu Konawe berarti memasukkan Bawaslu dalam unsur penonaktifan tersebut,” ungkapnya.
Indra Eka Putra juga mengatakan, melihat kondisi yang menyebut Bawaslu, harusnya Bawaslu selesai dulu memeriksa kemudian menunggu kajian dan rekomendasi.
“Kita menghindari publik berpretensi bahwa penonaktifan tersebut gara-gara Bawaslu menyatakan perbuatan PNS itu adalah dugaan pelanggaran. Sekali lagi, kita belum ada urusan dengan penonaktifan tersebut,” ungkapnya.
Indra Eka Putra yang sekaligus Divisi HPP dan Penyelesaian Sengketa juga menegaskan untuk tidak menyeret Bawaslu dalam penonaktifan itu. Sebab, bisa saja ASN yang dinonaktifkan menganggap ini kolaborasi Bawaslu dan Pemkab Konawe sehingga dinonaktifkan.
“Seandainya kondisi normal mereka bisa saja melakukan mutasi karena itu kewenangan Bupati Konawe. Tetapi memasukkan unsur Bawaslu dengan secara terang menyebut menunggu hasil pemeriksaan Bawaslu, berarti ada dugaan bahwa penonaktifan ini karena Bawaslu sedang memeriksa atau sedang menangani pelanggaran mereka. Nah, kalau begitu tunggu rekomendasi Bawaslu. Karena boleh jadi, apa yang disangkakan orang bukan seperti itu hasilnya. Atau boleh jadi juga seperti itu,” terangnya.
Kata dia, seandainya Bawaslu dimasukkan dalam penonaktifan itu maka rekomendasi Bawaslu harus ditunggu. Jika tidak maka Bawaslu jangan dulu digiring ke proses penonaktifan sementara karena itu kewenangan Bupati.
Indra juga menuturkan Kepala Badan Kesbangpol dan Camat Anggaberi telah diperiksa.
“Sekarang masih diproses. Hari ini saksi akan kami periksa. Setelah itu, adalagi prosesnya yakni membuat kajian hukum terkait keterangan mereka. Jadi menurut saya, tunggu saja dulu. Ini masih proses,” ujarnya.
Kepala Badan Kesbangpol dan Camat Anggaberi sebelumnya diduga melanggar netralitas PNS pada penyelenggaraan rapat konsolidasi partai Nasdem beberapa waktu lalu di Kendari sehingga dinonaktifkan sementara dalam jabatannya.
Adapun pejabat pengganti Kepala Kesbangpol Konawe yakni Tery Indria menjabat sebagai Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Konawe. Selanjutnya, Latif Surangga menjabat sebagai Camat Anggaberi. (B)
Kontributor: Atzhar Tabara
Editor: Jumriati