Camat Anggaberi dan Kepala Kesbangpol Konawe Dinonaktifkan Sementara

526
Bupati Konawe Kery Sayful Konggoasa
Kery Sayful Konggoasa

ZONASULTRA.ID, UNAAHA – Camat Anggaberi Pendi dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Konawe, Faisal Taridala dinonaktifkan sementara dalam jabatannya sambil menunggu pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe.

Adapun pejabat mengganti kepala Kesbangpol Konawe yakni Tery Indria menjabat sebagai Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Konawe. Selanjutnya, Latif Surangga menjabat sebagai camat Anggaberi.

Diketahui Sebelumnya, Kepala Badan Kesbangpol dan Camat Anggaberi diduga melanggar netralitas PNS pada penyelenggaraan rapat konsolidasi partai Nasdem beberapa waktu lalu di Kendari.

Bupati Konawe Kery Sayful Konggoasa mengatakan, dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024, tentunya merupakan tantangan bagi PNS

Hal ini terjadi, di satu sisi kepala daerah memiliki kewenangan didalam peraturan perundang-undangan mengangkat dan memutasi PNS. Ini merupakan hak prerogatif pimpinan.

“Sehingga saya harapkan jadilah pejabat yang cerdas dan loyal tanpa mengesampingkan asas netralitas PNS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Menurutnya, pelanggaran terhadap asas netralitas PNS dapat berakibat fatal bagi PNS tersebut. Oleh karena itu, pelanggaran netralitas dapat dikenakan sangsi administrasi ringan, sedang maupun berat.

Kata dia, netralitas PNS ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun, 2014 tentang ASN, dan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. (B)

 


Kontributor: Atzhar Tabara
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini