Bawaslu Konut Temukan 29 Kasus Dugaan ASN Tak Netral

Ketua Bawaslu Konut Burhan
Burhan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menemukan 29 kasus dugaan ASN yang tak netral di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Ketua Bawaslu Konut Burhan mengatakan, jenis pelanggaran yang ditemukan berupa memberikan dukungan kepada pasangan calon di media sosial. Ini semua hasil temuan Bawaslu, belum ada laporan dari masyarakat.

“Sebanyak 29 ASN sedang diproses dan direkomendasikan ke KASN untuk ditindak lebih lanjut,” ungkap Burhan di ruang kerjanya, Senin (12/10/2020).

Burhan melanjutkan, dalam proses pelaksanaan dan sebelum kampanye penetapan calon, Bawaslu sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN di 13 kecamatan di Konut agar tetap menjaga netralitas di pilkada. Dalam sosialisasi tersebut pihaknya turut mengundang kepala dinas, sekda dan camat.

Burhan juga mengingatkan ASN untuk tidak melakukan pelanggaran netralitas. Sebab ada sanksi pidana dan administratif yang diatur di Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN, Anggota TNI, dan Polri.

“Jadi perlu diingat kepada kawan-kawan ASN bahwa selain sanksi administratif ada sanksi pidana. Sanksi pidana beberapa pasal sudah menyebut misalnya ASN dilarang membuat kebijakan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” katanya. (b)

 


Penulis: M1
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini