ZONASULTRA.COM, RAHA – Sejak Februari hingga Oktober 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kecamatan Katobu telah memproses empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat politik praktis.
Keempat abdi negara itu, dinilai secara terang-terangan mendukung dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Ketua Bawaslu Kecamatan Katobu, Fajar mengungkapkan saat ini pihaknya sudah memproses empat ASN lingkup Pemda Muna yang terlibat politik praktis.
“Sekarang ada empat orang berstatus ASN kita sudah rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka terlibat politik,” terang Fajar, Kamis (8/10/2020).
Beberapa waktu lalu, pihaknya memproses seorang ASN di Kecamatan Watopute yang
diduga terlibat politik praktis. “Ada seorang guru SMA beralamat di Kelurahan Raha II yang sudah kita rekomendasikan,” jelasnya.
ASN tersebut sebelumnya berfoto bersama Pasangan Calon Bupati Muna LM Rajiun Tumada – La Pili (Rapi). “Sang guru menggunakan atribut Rapi serta mengacungkan simbol dua jari lewat postingan media sosial,” ungkapnya.
Pihak Bawaslu merinci, keempat ASN tersebut dua orang di antaranya diduga terlibat sebagai pendukung paslon nomor 1 LM Rusman Emba-Bachrun dan dua orang lainnya sebagai pendukung paslon nomor 2 LM Rajiun-La Pili.
“Untuk sanksi terhadap dua ASN di bulan Febuari itu hanya sanksi moral dari KASN,” katanya. (B)
Kontributor: Nasrudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma