ZONASULTRA.COM, LAWORO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) menghimbau partai politik dan para calon anggota legislatif untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya tidak sesuai titik yang sudah ditentukan KPU.
Ketua Bawaslu Mubar Ishak mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban jika menemukan APK yang tidak sesuai dengan titik pemasangan. Oleh karena itu dirinya berharap agar para peserta pemilu 2019 mengikuti aturan yang telah ditentukan.
“Sejauh ini kita sudah menurunkan beberapa APK yang tidak sesuai dengan titik-titik yang telah ditentukan, seperti di Tugu Pesawat Kecamatan Kusambi, Tugu Padi Kecamatan Tikep, di Kecamatan Napano Kusambi, Kecamatan Barangka, dan Kecamatan Tiworo Tengah,” kata Ishak saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/3/2019).
(Baca Juga : Launching GMHP, Bupati Mubar Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu)
Kata Ishak, sebelum menurunkan APK bersama Satpol PP, pihaknya terlebih dahulu menyurati parpol terkait penurunan APK yang melanggar aturan. Pihaknya juga mengimbau parpol satu kali 24 jam untuk melakukan penurunan APK tersebut.
“Kalau misalnya imbauan ini tidak diindahkan oleh parpol ataupun caleg, maka kita Bawaslu berkoordinasi bersama Satpol PP Mubar akan menurunkan APK yang melanggar aturan tersebut,” tegasnya.
Ishak menjelaskan ada beberapa lokasi larangan pemasangan APK, di antaranya rumah ibadah, rumah sakit, pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, lembaga pendidikan, dan sekolah.
Pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan kelestarian tanaman atau kawasan setempat agar tidak terlihat semrawut.
Adapun titik-titik pemasangan APK berupa baliho yang ditentukan oleh KPU Mubar meliputi dapil Mubar I yakni Lapangan Guali Kecamatan Kusambi, Lapangan Desa Lahaji samping Kantor Camat Kecamatan Napano Kusambi, Tugu Jagung Kecamatan Sawerigadi. Kemudian, dapil Mubar II yakni Lapangan Lapolea Kecamatan Barangka, Tugu Lagadi Kecamatan Lawa, pertigaan Tugu Kuda Kecamatan Wadaga, pertigaan Desa Kasimpa Jaya Kecamatan Tiworo Selatan.
Selanjutnya, dapil Mubar III yakni Lapangan SP 1 Kecamatan Tiworo Tengah, Lapangan Desa Abadi Jaya Kecamatan Maginti, Tugu Jeruk Kecamatan Tikep, dan pertigaan Pelabuhan Ferry Tondasi Kecamatan Tiworo Utara. (b)