ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Tony Herbiansyah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini memasuki pekan kedua.
Ketua Bawaslu Sultra Hamirudin Udu memastikan penanganan kasus tersebut akan selesai pada pekan depan. Berdasarkan aturan yang berlaku, penanganan kasus dugaan tindak pidana kepemiluan waktunya 7 hari setelah laporan diterima.
Jika alat bukti dianggap belum cukup, maka bisa ditambah satu pekan lagi atau 7 hari. Batas waktu terakhirnya Kamis pekan depan. “Insyaallah kalau bukan Senin, atau Selasa ini akan dilakukan pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu,” kata Hamiruddin Udu ditemui Jumat (19/10/2018).
(Berita Terkait : Beredar Video Bupati Koltim Arahkan PNS Pilih Nasdem, Bawaslu: Itu Bisa Pidana)
“Batas akhir penanganannya itu Kamis 25 Oktober. Dalam ketentuan kan 7 hari setelah laporan masuk. Jika masih kurang, ditambah 7 hari lagi menjadi 14 hari kerja. Inilah yang digunakan Bawaslu Kolaka Timur,” tambahnya.
Setelah seluruh bukti dianggap rampung, barulah pihaknya akan melakukan pembahasan kali kedua ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Dalam kasus ini, Bawaslu Koltim telah mengonfirmasi 28 orang saksi. Rincian saksi-saksi yang diperiksa 26 orang dari partai politik selaku pelapor, dan dua orang saksi di luar parpol. Tony Herbiansyah pun telah dimintai keterangan.
(Berita Terkait : KPU RI: Video Viral Bupati Koltim Termasuk Kampanye)
Bupati Koltim diduga telah menginstruksikan kepada PNS untuk memilih Partai Nasdem pada Pemilu 2019 mendatang. Seruan itu telah beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi 44 detik itu terlihat Tony sedang berbicara di depan puluhan orang berseragam PNS. Tony terlihat memakai baju batik berwarna biru.
“Persoalan siapa yang mau didukung, yang penting Partai Nasdem. Perlu (suara tidak jelas) cocok-cocok hati, ya. Yang penting Partai Nasdem ya,” ujar Tony dalam video itu. (B)
Berikut Video nya: