ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman memastikan, video yang memperlihatkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Tony Herbiansyah mengarahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memilih Partai Nasdem, sudah termasuk kampanye.
Kata arief, video viral berdurasi 44 detik itu disimpulkan memiliki unsur ajakan atau arahan untuk memilih salah satu partai politik dalam Pemilu 2019 mendatang.
Dia menegaskan bahwa pihaknya melarang aktivitas kampanye di tempat ibadah, pemerintahan dan tempat pendidikan. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa “pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.
(Berita Terkait : Beredar Video Bupati Koltim Arahkan PNS Pilih Nasdem, Bawaslu: Itu Bisa Pidana)
“Kamu datang kesitu, kamu kampanye, maka itu dilarang. Kalau datang kesitu mau ibadah atau beri kuliah umum ya gak apa-apa,” terang ketua KPU RI, Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol no.29 Menteng Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2018).
Dalam video terlihat Ketua DPW Nasdem Sultra itu sedang berbicara di depan puluhan orang yang berseragam PNS. Tony terlihat memakai baju batik berwarna biru.
“Persoalan siapa yang mau didukung, yang penting Partai Nasdem. Perlu (suara tidak jelas) cocok-cocok hati, ya. Yang penting Partai Nasdem ya,” ujar Tony dalam video itu.
“Nah itu tidak boleh. Itu kan kampanye,” sebut Arief.
(Berita Terkait : Ombudsman Bahas Video Viral Bupati Koltim)
Dia menegaskan bahwa Bupati atau Wali Kota diperbolehkan berkampanye sesuai tempat dan jadwal yang telah diatur.
“Kalau dia ngomong di tempat ibadah, di tempat pemerintahan, tidak boleh. Rapat nih, di kantor bupati atau kantor pemerintah bilang jangan lupa ini itu tidak boleh,” tegasnya.
Pihaknya pun menyarankan untuk melaporkan ke pihak berwenang supaya ditindaklanjuti.
“Ada videonya? Dilaporkan saja. Nanti kan ada yang menyelesaikan terbukti kampanye atau bukan,” tandasnya. (B)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Abdul Saban