ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 12 kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) oleh pasangan calon (paslon) kepala daerah saat melakukan kampanye.
12 kasus tersebut masing-masing berasal dari empat kabupaten, yakni Muna, Wakatobi, Buton Utara (Butur) dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Meski begitu, Bawaslu enggan merinci siapa calon yang mengabaikan protokol kesehatan.
“Ketika dilihat oleh pengawas pemilu ada pelanggaran prokes, langsung mengeluarkan surat peringatan tertulis. Tapi, sementara terlapor belum bisa kami sebutkan, kami konsultasikan dulu ke pusat apakah tidak melanggar kode etik bila hal itu di publis atau tidak,” kata Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (19/10/2020).
Menurut Hamiruddin, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2020, jumlah maksimal yang menghadiri kampanye tatap muka dan dialog berjumlah 50 orang dengan menggunakan alat pelindung diri minimal masker.
Ia menegaskan, apabila ada paslon atau tim kampanye yang melanggar maka pengawas pemilu memberikan peringatan tertulis agar tetap menegakkan protokol kesehatan. Ketika surat peringatan tidak diindahkan sampai selama 1 jam, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan aparat dan pokja Covid-19 untuk membubarkan kampanye.
“Terhadap ke-12 kasus itu, baru sampai peringatan tertulis, karena paslon atau tim kampanyenya langsung bergerak untuk menyesuaikan dengan protokol kesehatan,” pungkas dia.
Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Sultra dr Laode Rabiul Awal mewanti-wanti Bawaslu agar tidak sungkan menindak para calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan saat menggelar kampanye. Meski tetap melibatkan massa baik pengawas pemilu maupun calon kepala daerah wajib memperketat protokol kesehatan.
Sebab, kata Rabiul Awal, ini akan merugikan masyarakat jika betul-betul pandemi tidak bisa terkontrol. Kata dia bila satu kabupaten bagus bekerja, tapi kabupaten sebelah tidak bagus bekerja, maka dua-duanya akan jadi korban.
“Jadi para calon harus betul-betul mengedukasi konstituennya, Bawaslu juga harus konsisten memberikan semprit kalau memang keluar dari juknis yang diatur KPU,” tutur Laode Rabiul Awal saat dihubungi melalui telepon.
Tujuh kabupaten yang menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yakni Kabupaten Muna, Wakatobi, Buton Utara, Kolaka Timur, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, dan Konawe Utara. Sejak 26 September 2020 hingga kini para kandidat tengah menggelar kampanye. (A)