Bawaslu Wakatobi Usulkan Rp10,2 Miliar untuk Awasi Pilkada

Ketua Bawaslu Wakatobi, La Ode Muhamad Arifin
La Ode Muhamad Arifin

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI– Menjelang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wakatobi 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) masih dalam tahap perencanaan anggaran.

Sebesar Rp10,2 miliar telah diusulkan Bawaslu ke Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi. Jumlah itu meningkat dibanding anggaran pengawas pemilihan pada Pilkada 2015 lalu yaitu sekitar Rp4 miliar.

“Kita saat ini masih sama dengan KPU Kabupaten Wakatobi. Menunggu undangan dari DPRD dan Pemda, untuk dilakukan asistensi terkait dengan usulan anggaran Rp 10,2 Miliar yang sudah kita sampaikan ke pemda untuk mengawasi tahapan pemilihan umum,” ujar Ketua Bawaslu Wakatobi, La Ode Muhamad Arifin ditemui di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Rabu (28/8/2019).

BACA JUGA :  Empat Balon Bupati Muna Berebut Dukungan PDIP

Keputusan hasil asistensi tersebut akan dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemda Wakatobi dan Bawaslu melalui Bupati Wakatobi dan Ketua Bawaslu Wakatobi. Batas akhir finalisasi NPHD yaitu 30 September 2019 dengan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2019.

(Baca Juga : Jelang Pilkada 2020, Begini Persiapan KPU Wakatobi)

BACA JUGA :  KPUD Konkep Rekrut PPK, Sudah Puluhan yang Mendaftar

Kata dia, apa yang dilakukan Bawaslu Wakatobi saat ini sesuai dengan keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 194 Tahun 2019 yang keluar pada 19 Agustus 2019, bahwa memberikan kewenangan kepada Bawaslu Kabupaten Wakatobi guna mengusulkan anggaran untuk Pilkada serentak tahun 2020.

Mekanisme penganggaran Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Kabupaten Wakatobi mengusulkan rencana anggaran biaya (RAB) di Pemda Wakatobi.

Selanjutnya Pemda merasionalisasi anggaran yang diusulkan dengan mengajukannya melalui proses asistensi pada sidang DPRD Wakatobi. (B)

 


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini