Bayar Hutang, Pasutri di Wakatobi Jual Anak Rp5 Juta

986
Ilustrasi anak
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Pulau Kaledupa, Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial H (suami) berusia 23 tahun dan L (istri) berusia 21 tahun tega menjual anak kandungnya senilai Rp5 juta untuk membayar hutang. Aksi keduanya ini dilakukan pada Desember 2018 lalu.

Kasubag Humas Polres Wakatobi AKP Samsudin mengatakan, pasutri ini tega menjual anaknya yang masih berusia 1 tahun 5 bulan kepada warga lingkungan Bente, Kecamatan Wangiwangi berinisial M karena desakan ekonomi.

Namun sayang, tindakan itu diketahui oleh sang nenek, yang juga ibu kandung L. Ia kemudian melaporkan tindakan anak dan menantunya itu ke Polres Wakatobi.

“Mereka tega melakukan itu untuk membayar hutang sekaligus ongkos merantau ke daerah Kalimantan,” kata AKP Samsudin ditemui di Polres Wakatobi, Jumat (22/2/2019).

BACA JUGA :  Ishak Ismail Ancam Akan Lapor Ulang Bupati Koltim Jika Laporannya Mandek

Polisi pun bergerak cepat dan menangkap pasutri ini di Baubau saat akan berangkat ke Kalimantan. Dari pemeriksaan, H dan L mengungkapkan jika anaknya tidak dijual melainkan hanya dititip kepada M.

Namun mereka kemudian berubah pikiran. Pasutri ini lalu meminta sejumlah uang kepada M dengan alasan untuk membayar hutang sekaligus biaya merantau ke daerah Kalimantan.

Proses pembayarannya pun dilakukan secara bertahap karena M bukan orang mampu. Kesehariannya bekerja sebagai buruh. Pada pembayaran yang kedua kalinya sudah disertai dengan surat pernyataan. Jika anak yang dititip itu diambil kembali, maka uang senilai Rp5 juta itu diganti 100 kali lipat. Pernyataan ini pun ditandatangani oleh kedua belah pihak.

BACA JUGA :  KPK Dijadwalkan Kunjungi Kolaka

Pasutri H dan L kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan M statusnya masih sebatas saksi.

“Sementara ini korban sudah tinggal bersama neneknya di Kaledupa,” katanya.

“Untuk berkas tersangka kita sudah kirim ke pihak kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21. Komunikasi terakhir dengan Kasi Pidum, menunggu untuk diserahkan tersangka dan barang bukti,” sambungnya.

Pasutri yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga maksimal 15 tahun kurungan penjara. (b)

 


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Jumriati