Bayar PBB dan Tagihan Lainnya Kini Bisa Secara Online di Kantor Pos

791
Bayar PBB dan Tagihan Lainnya Kini Bisa Secara Online di Kantor Pos
FOTO BERSAMA - Kepala Kantor Pos Kota Kendari A. Chrisna Sutantyo (ketiga dari kiri) berfoto bersama karyawan Pos Kendari di stand saat event HUT Kota Kendari, Rabu (2/5/2018). (Sitti Nurmalasari/ ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pembayaran tagihan lainnya kini bisa dilakukan secara online (daring) melalui Kantor Pos dengan PosPay.

“Memang pembayaran PBB juga dilakukan sejak lama, namun saat ini kita baru mengaplikasikan pembayaran PBB melalui sistem online payment point (SOPP) seluruh Indonesia,” kata Kepala Kantor Pos Kota Kendari A. Chrisna Sutantyo saat ditemui di event pembukaan HUT Kota Kendari, Rabu (2/5/2018) malam.

Pria yang biasa disapa akrab Anton itu menjelaskan, dengan aplikasi tersebut banyak kemudahan yang didapatkan oleh masyarakat saat melakukan pembayaran. Seperti, saat seseorang memiliki kewajiban membayar PBB, namun berada di luar kota maka bisa dilakukan di mana saja secara online melalui aplikasi PosPay.

Selama masyarakat mengingat nomor objek pajak (NOP) tersebut, jadi cukup mengakses lalu memasukkan data yang diperlukan.

“Jadi bisa membayar PBB, listrik, PDAM, cicilan motor, dan lainnya. Masukan NOP, lalu muncul tagihannya,” tambahnya.

Masyarakat hanya perlu datang ke Kantor Pos, memperlihatkan surat pemberitahuan pajak terhitung (SPPT) di loket kemudian petugas akan mengentri NOP. Setelahnya akan muncul yang selanjutnya langsung dicetak dengan biaya administrasi Rp3.500 per transaksi.

“Kami ingin memberikan layanan kepada masyarakat dengan cukup datang ke Kantor Pos, kewajibannya bisa terlayani,” ungkapnya.

Olehnya itu, di event HUT Kota Kendari pihaknya mengenalkan PosPay kepada masyarakat. Kerjasama ini dilakukan antara Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Kendari dengan Kantor Pos. (B)

 


Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini