Bea Cukai Kendari Amankan 6.600 Batang Rokok Ilegal di Unaaha

Bea Cukai Kendari Amankan 6.600 Batang Rokok Ilegal di Unaaha
Bea Cukai Kendari berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 6.600 batang di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).(ISMU/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARIBea Cukai Kendari berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 6.600 batang di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, bahwa penindakan atas rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari operasi pasar yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Kendari bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten Konawe pada Selasa (22/3/2022).

“Kami melakukan pengecekan rokok-rokok yang beredar atau dijual oleh toko-toko dan kios-kios,” ucapnya dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (24/3/2022).

Dalam operasi pasar tersebut, tim melakukan penindakan terhadap rokok-rokok ilegal yang ditemukan yaitu sebanyak 6.600 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp7,5 juta dan total perkiraan kerugian negara dari sektor cukai, PPN HT dan pajak rokok sebesar Rp4,7 juta.

Selain melakukan pengecekan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada toko dan kios tentang perbedaan dan ciri-ciri rokok ilegal. Ia mengungkapkan bahwa Bea Cukai Kendari akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Sultra. (c)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini