Bea Cukai Kendari Musnahkan Barang Hasil Penindakan 2021-2022 Senilai Rp1,8 Miliar

62
Bea Cukai Kendari Musnahkan Barang Hasil Penindakan 2021-2022 Senilai Rp1,8 Miliar
Bea Cukai Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode Agustus 2021 hingga Juni 2022 senilai Rp1,8 miliar di Kendari pada Rabu (21/9/2022).(Ismu/Zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Bea Cukai Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode Agustus 2021 hingga Juni 2022 senilai Rp1,8 miliar di Kendari pada Rabu (21/9/2022).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan bahwa barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 10 Surat Bukti Penindakan (SBP) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 676 liter dan 139 SBP berupa Hasil Tembakau (HT) sebanyak 1.513.860 batang dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.

“Barang hasil penindakan tersebut kemudian ditetapkan sebagai BMN dan sudah mendapatkan persetujuan peruntukkan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari untuk dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puuwatu dan juga secara simbolis dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Kendari,” ucapnya di Kendari pada Rabu (21/9/2022).

BACA JUGA :  Hari Pertama Instruksi Wali Kota, Aktivitas Sepi, Jalanan Lengang

Purwatmo menjelaskan, barang sitaan yang dimusnahkan tersebut ditemukan di pasar dan toko-toko di seluruh wilayah Sultra serta hasil tangkapan dari barang kiriman. Rata-rata barang tersebut berasal dari Cina dan barang domestik yang tidak dilengkapi dengan cukai.

Aktivitas tersebut melanggar pasal 54 Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 1995 junto UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Kata Purwatmo, saksi pidana sementara berproses dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Adapun pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun dengan tanah, yang tujuannya untuk merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan. Potensi kerugian negara pada pemusnahan tersebut mencapai Rp1,37 miliar.

BACA JUGA :  Serapan Anggaran 6 Satker Wilayah KPPN Kendari Masih Rendah

Dalam kurun waktu bulan Agustus tahun 2021 sampai dengan Juli 2022, Bea Cukai Kendari telah menerbitkan 149 terhadap barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, yang berasal dari operasi targeting, operasi pasar (gempur rokok ilegal), patroli darat dan patroli laut.

Sebagai langkah antisipasi mencegah masuknya barang ilegal kembali terjadi, Bea Cuka Kendari bersinergi dengan perangkat kepentingan, polisi, TNI, Kejaksaan, Pemda, Pers dan masyarakat untuk mengedukasi bahwa barang ilegal tidak boleh diperdagangkan.

” Cukai ini merupakan bagian dari penerimaan APBN, nanti juga semua kembali dan dinikmati oleh masyarakat. Bisa berupa BLT, Subsidi BBM, pembangunan atau bantuan yang lain,” tutupnya. (A)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin