ZONASULTRA.ID, KENDARI – Tim gabungan Bea Cukai Kendari dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan satu bungkus narkotika golongan I jenis daun ganja kering (marijuana) dengan berat bruto 7,70 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari Bea Cukai Palangkaraya yang pihaknya terima pada 3 Juni 2022.
Bahwa adanya sebuah paket yang dikirim dari Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) tujuan Kendari.
“Paket yang dikirim tersebut kami diberitahukan sebagai koil yang dicurigai berisikan narkotika,” kata Purwatmo Hadi Waluja dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (8/6/2022).
Ia menuturkan, saat paket tiba di gudang salah satu perusahaan ekspedisi di Kendari, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan benar paket tersebut adalah narkotika jenis marijuana.
Usai mengetahui isi barang kiriman tersebut, tim gabungan melakukan penindakan.
Purwatmo mengungkapkan, pada Senin (6/6/2022) sekitar pukul 16.00 WITA, penerima barang datang ke kantor perusahaan ekspedisi untuk mengambil paket tersebut.
Setelah proses administrasi selesai dilakukan, dan dipastikan bahwa pengambil barang tersebut sesuai dengan nama yang tercantum diresi pengiriman, maka dilakukan penindakan oleh tim gabungan.
Alhasil penerima barang inisial R, (24) dan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika berupa daun ganja kering (marijuana) dengan berat bruto 7,70 gram diungkap dan diserahterimakan ke BNNP Sultra untuk diproses lebih lanjut. (c)
Kontributor: Bima Lotunani
Editor: Ilham Surahmin