

ZONASULTRA.COM,PASARWAJO- Kepolisian Resor (Polres) Buton akhirnya berhasil meringkus tersangka MR, pelaku penipuan penggandaan uang di Pasarawajo, Kamis (26/2/2016) dinihari sekitar pukul 01.30 Wita. Polisi melakukan pengerebekan di tiga rumah yang terletak di lingkungan Lingge-lingge, kelurahan Pasarwajo, kecamatan Pasarwajo.
Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan di tiga rumah tersebut, polisi berhasil mengamankan 17 orang, yang terdiri dari 11 laki-laki dan 6 perempuan yang diduga menjadi korban penipuan tersebut. Polisi juga menyita sejumlah uang mainanan dengan jumlah Rp.1,1 miliar lebih dan emas batangan 50 gram yang tersimpan dalam beberapa kopor dan tas kantong plastik.
Kapolres Buton AKBP.Wibowo kepada sejumlah wartawan Kamis malam (26/2/2016) mengatakan, untuk pemeriksaan sementara baru satu orang yang diduga sebagai otak pelaku penipuan ini yaitu berinisial MR, seorang perempuan warga kecamatan Pasarwajo, yang selama ini berdomisili sementara di Kota Baubau, yang diketahui merupakan residivis untuk kasus yang sama.
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku adalah menawarkan investasi penjualan barang antik, berupa samurai gulung, trisula dan beberapa barang antik lainnya. Sehingga para korban tertarik mendapatkan keuntungan penggadaan uangnya lebih banyak dalam waktu singkat.
“Setelah berbulan-bulan para korban tidak juga mendapatkan keuntungan, akhirnya mereka mendatangi atau mendesak pelaku untuk mengembalikan uangnya,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, pelaku mencoba menyelesaikan janjinya dengan cara memberikan kepada para korban berupa kopor dan tas kantong plastik yang berisikan uang mainan, tapi dengan syarat tidak boleh dibuka sebelum ada ritual atau petunjuk dari pelaku.
Dari keseluruhan uang mainan tersebut berjumlah 45.684 lembar, yang terdiri dari pecahan Rp.100.000 sebanyak 3.845 lembar, 50.000 sebanyak 8.863 lembar, 20.000 sebanyak 7.726 lembar , 10.000 sebanyak 7.749 lembar, 5.000 sebanyak 8.888 lembar, 2.000 sebanyak 4.097 lembar pecahan 1.000 sebanyak 4.516 lembar.
“Namun setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata tempat kejadian transaksinya semua berada di Kota Baubau. Sehingga penangganan lebih lanjut kasus ini, kita limpahkan ke Polres Kota Baubau,” ujar Wibowo.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, tidak menutup kemungkinan dalam proses penyelidikan ada tersangka baru, karena tidak mungkin pelaku melakukan aksinya tanpa ada campur tangan orang lain yang membantunya. Informasi sementara polisi memperkirakan pelaku dibantu dua orang rekannya. Salah satunya adalah seorang PNS lingkup Kabupaten Buton dan suami korban sendiri.
“Informasi penggebrekan dan penggeledahan ini berasal dari laporan masyarakat, baru itu kita tindak lanjuti di TKP,” katanya.
Sementara ini baru 11 orang korban yang melapor ke pihak kepolisian, dengan total kerugian keseluruhan diperkirakan berjumlah lebih kurang Rp1.23.000.000, (satu miliar dua puluh tiga juta).
Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan hukuman sesuai pasal yang diterapkan 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan penjara.
Penulis : Nanang
Editor : Rustam









