Begini Penjelasan Orang Tua Bayi Korban Dugaan Malpraktik di RS Konawe

Begini Penjelasan Orang Tua Bayi Korban Dugaan Malpraktik di RS Konawe
Orang tua dan bayinya yang diduga korban malapraktik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)Rumah Sakit (RS) Konawe, Kamis (10/6/2021) di rumah kediamannya

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Orang tua bayi korban dugaan malpraktik di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit (RS) Konawe angkat bicara terkait kasus yang menimpa putra keduanya itu.

Ibu korban, Ertiawaty menceritakan, putranya masuk di RS Konawe pada 28 Mei lalu. Perawat yang bertugas saat itu langsung memeriksa pernapasan putranya.

“Mulai kita masuk di NICU, perawatnya pasang itu alat tapi melalui handphone (video),” kata Ertiawaty ditemui di kediamannya, Kamis (10/6/2021).

Ia melanjutkan, perawat itu juga memeriksa pernapasan putranya melalui video. Ia menduga video tersebut dikirim ke dokter yang akan menangani putranya.

Tak lama kemudian putranya dipindahkan ke kamar sebelah untuk pemasangan alat pernapasan CPAP.

Perawat sempat mengatakan putranya akan dipasangi CPAP karena pernapasan si bayi yang cepat. Namun, tidak dijelaskan dampak pemasangan alat tersebut.

Ertiawaty menegaskan, dokter yang menangani anaknya tidak ada di ruangan saat pemasangan CPAP tersebut. “Sekitar tiga hari itu mulai memar,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kabupaten Konawe Menuju Satu Data Indonesia

Ayah korban, Muhammad Jefri menambahkan, pada 8 Juni 2021, pihak RS secara lisan mengaku siap bertanggung jawab atas apa yang terjadi pada putranya.

“Kami dari pihak keluarga, yang kami butuhkan itu selain mereka bersedia (bertanggung jawab), kami minta juga perjanjian tertulis, pegangan buat kami,” kata Jefri.

Perjanjian tertulis itu ia butuhkan karena sang bayi tidak akan dioperasi plastik dalam waktu dekat ini. Perjanjian itu juga sebagai komitmen rumah sakit untuk bertanggung jawab.

“Kemarin yang mereka buat itu bukan pernyataan, tapi hasil berita acara mediasi,” ujarnya.

Dalam berita acara itu ia meminta agar dibuatkan perjanjian yang dimaksud. Namun, hingga saat ini pihak rumah sakit tak kunjung membuat surat perjanjian tersebut.

BACA JUGA :  Tangani 9 Kasus Korupsi, Polres Konawe Selamatkan Uang Negara Rp1,3 Miliar

Pasangan suami istri ini juga membantah pernah menandatangani pernyataan siap menerima konsekuensi dari penggunaan CPAP kepada putranya. Bahkan, RS tidak pernah menjelaskan dampak penggunaan alat bantu pernapasan bayi itu.

“Nanti kita bertanya baru diberitahu ada dampaknya (CPAP). Kalau pihak RS Konawe yang memulai beri edukasi itu tidak pernah,” tegas Ertiawaty.

Selain itu, Jefri juga meminta agar surat pernyataan persetujuan penggunaan CPAP kepada putranya yang diklaim disimpan pihak RS Konawe sebagai bukti ditunjukkan kepada publik.

Begitu pun terkait rujukan ke RS Hermina Kendari, Jefri menjelaskan tidak sepenuhnya benar. Ia mengaku mengecek langsung ke RS yang dimaksud saat itu dan ternyata alat itu tidak ada di RS tersebut. Sedangkan di RS Bahteramas memiliki ventilator yang masih bisa digunakan.

Jefri berharap pihak RS Konawe bertanggung jawab sampai kondisi fisik anaknya kembali pulih. (a)

 


Penulis: M13
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini