ZONASULTRA.ID, WANGIWANGI – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Kabupaten/Kota Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022-2024.
Tercatat 514 kabupaten/kota di Indonesia yang masuk dalam daftar kabupaten/kota prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan perluasan kabupaten/kota prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Di Sulawesi Tenggara (Sultra) meliputi 5 kabupaten/kota yakni Kabupaten Konawe, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe Utara dan Kabupaten Kolaka Timur.
Predikat kemiskinan ekstrem ini tidak luput dari hasil data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2021.
Kepala BPS Wakatobi La Ode Ikhsanuddin Hamid melalui Koordinator Fungsi Statistik Sosial Sudarmini menyebutkan, data kemiskinan ekstrem di Wakatobi sudah ada sejak lama. Namun dalam dua tahun terakhir trennya terus mengalami penurunan.
Baca Juga :
Wakatobi Masuk Daftar Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Ini Penjelasan BPS
“Data kemiskinan ekstrem pada 2020 presentasinya mencapai 8,76 persen. Tetapi mengalami penurunan pada 2021 menjadi 6,32 persen meskipun presentasi kemiskinan pada 2021 mengalami kenaikan 14,91 persen,” katanya saat ditemui di ruang rapat kantor BPS Wakatobi, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Rabu (13/7/2022).
Spesialis Strategi Advokasi Kebijakan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Baiq Dian Rachmawaty menjelaskan kemiskinan Ekstrem didefinisikan sebagai kondisi dimana kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan esktrem setara dengan USD 1.9 Purchasing Power Parity (PPP). Kemiskinan Ekstrem diukur menggunakan Absolute Poverty Measure yang konsisten antar negara dan antar waktu.
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Baiq Dian Rachmawaty menjelaskan kemiskinan Ekstrem didefinisikan sebagai kondisi dimana kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan esktrem setara dengan USD 1.9 Purchasing Power Parity (PPP). Kemiskinan Ekstrem diukur menggunakan Absolute Poverty Measure yang konsisten antar negara dan antar waktu.
Dalam laporan Poverty and Equity Brief East Asia and Pacific (2019) bahwa pada tahun 2017 nilai US $ 1,9 PPP = Rp11.941 per kapita per hari, untuk tahun selanjutnya digerakkan dengan perubahan Indeks Harga Konsumen (IHK) periode tahun yang bersesuaian.
Ia menjelaskan, perbedaan miskin ekstrem dan miskin (biasa) adalah kemiskinan didefinisikan sebagai mereka yang hidup di bawah Garis Kemiskinan (GK) Rp.472.525, atau setara dengan USD 2,5 PPP per hari (tahun 2020).
Penghitungan pengeluaran konsumsi makanan dalam GK nasional melibatkan 52 komoditi dan pengeluaran non-makanan mencakup 51 jenis untuk di wilayah perkotaan dan 47 untuk di wilayah perdesaan (BPS, 2016). Tingkat kemiskinan tahun 2021 10,14 persen.
Sementara kemiskinan ekstrem didefinisikan sebagai mereka yang hidup di bawah USD 1,9 PPP per hari (Rp358,230). Dalam laporan Poverty and Equity Brief East Asia and Pacific (2019) bahwa pada tahun 2017 nilai USD 1,9 PPP = Rp11.941 per kapita per hari, untuk tahun selanjutnya digerakkan dengan perubahan IHK periode tahun yang bersesuaian. Tingkat kemiskinan ekstrem 2021 adalah 4 persen.
Target penghapusan kemiskinan ekstrem 0 (nol) persen masuk kedalam target Sustainable Development Goals (SDGs) yang disepakati oleh negara yang tergabung di Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan pengukuran tingkat miskin esktrem diukur oleh World Bank.
Upaya yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah untuk menekan hingga 0 persen kemiskinan ekstrem tersebut, dengan menetapkan strategi yang dilakukan untuk mencapai target dengan upaya menurunkan beban pengeluaran, meningkatkan pendapatan, meminimalkan wilayah kantong kemiskinan.
“Hal itu didukung dengan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan lingkungan makro yang mendukung dan adanya data terpadu yang tepat sasaran,” katanya saat dikonfirmasi melalui komunikasi pesan WhatsApp, Sabtu, (16/7/2022).
Pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan lingkungan makro yang mendukung, dengan menurunkan beban pengeluaran melalui bantuan sosial dan subsidi, jaminan sosial (Jamsos), jaring pengaman Covid-19, mengkonsolidasikan dan menyederhanakan program, meningkatkan cakupan dan manfaat, menyempurnakan ketepatan sasaran, menjaga kesejahteraan selama Covid-19. (b)
Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Ilham Surahmin