Wakatobi Masuk Daftar Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Ini Penjelasan BPS

659
Kantor BPS Kabupaten Wakatobi
Kantor BPS Kabupaten Wakatobi

ZONASULTRA.ID, WANGI-WANGI – Kabupaten Wakatobi masuk dalam daftar lima daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menjadi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2022.

Selain Wakatobi, empat daerah lainnya di Sultra yakni Kabupaten Konawe, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe Utara, dan Kabupaten Kolaka Timur.

Sebanyak 212 daerah, termasuk lima daerah di Sultra tersebut tertuang namanya dalam lampiran Surat Keputusan (SK) Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia (RI) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kabupaten/Kota Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022-2024.

Keputusan itu dikeluarkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Predikat kemiskinan ekstrem ini tidak luput dari hasil data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2021.

Kepala BPS Wakatobi La Ode Ikhsanuddin Hamid melalui Koordinator Fungsi Statistik Sosial Sudarmini menyebutkan, data kemiskinan ekstrem di Wakatobi sudah ada sejak lama. Namun dalam dua tahun terakhir trennya terus mengalami penurunan.

“Data kemiskinan ekstrem pada 2020 presentasinya mencapai 8,76 persen. Tetapi mengalami penurunan pada 2021 menjadi 6,32 persen meskipun presentasi kemiskinan pada 2021 mengalami kenaikan 14,91 persen,” katanya saat ditemui di ruang rapat kantor BPS Wakatobi, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Rabu (13/7/2022).

BACA JUGA :  Di Forum Internasional, Haliana Minta Pendidikan Konservasi Dikembalikan

Menurut Sudarmini, penyebutan kemiskinan ekstrem merupakan versi Bank Dunia (World Bank), yang telah menentukan angka garis kemiskinan pada angka pengeluaran atau pendapat per kapita per hari. Dengan minimal 1,9 dolar Amerika (USD) PPP setara Rp11.941 per kapita per hari atau Rp358.233 per kapita per bulan

Sehingga jika penduduk dengan penghasilan/pendapatan di bawah angka 1,9 USD dikategorikan sebagai penduduk miskin. Lain halnya dengan versi BPS, masyarakat dianggap miskin jika dalam satu hari pengeluaran warga hanya mencapai setara 2,5 USD.

“Hitungannya kalau di bawah 2.100 per kalori dianggap miskin di tahun 2021. Angka kemiskinan kalau dari segi presentasi, angka kemiskinan kita 14,91 persen atau 15,30 ribu jiwa. Angka itu berdasarkan yang dikumpulkan BPS pada Maret tahun 2021, dengan menggunakan garis kemiskinan Nasional setara 2,5 USD dan data itu naik dibandingkan dengan tahun 2020 di angka 14,31 persen atau 13,75 ribu jiwa. Salah satunya disebabkan karena adanya pandemi Covid-19,” terangnya.

BACA JUGA :  Pelaku UMKM Wakatobi Banjir Orderan Jelang Pertemuan Internasional

Lulusan Universitas Hasanuddin Makassar itu menerangkan, setiap tahunnya BPS melakukan survei sosial ekonomi nasional (Susenas). Dalam satu tahun dilaksanakan dua kali, yakni pada Maret dan September setiap tahun berjalan.

Perhitungan kemiskinan di Kabupaten Wakatobi sampai saat ini masih menggunakan hasil survei Susenas pada Maret 2021 yang rilis pada Juli 2021.

“Pada Maret tahun 2022 kami juga telah melakukan pendataan, dan masih dalam proses finalisasi data untuk tahun ini. Sehingga data terbaru untuk kemiskinan itu masih data 2021 pada bulan Maret,” katanya.

Ia menambahkan, salah satu langkah pengentasan kemiskinan ekstrem tidak cukup diselesaikan hanya dengan berbagai intervensi bantuan sosial, karena penyebabnya bersifat sistemik, salah satunya permasalahan infrastruktur. Akses menuju kantor desa, fasilitas kesehatan, tempat usaha juga menjadi faktor penting penyebab kemiskinan ekstrem. (B)

 


Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini