ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengupayakan agar tidak ada Surat Keterangan (Suket) perekaman e-KTP yang diterbitkan jelang hari pencoblosan Pemilu 17 April 2019.
Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi Pelayanan Administrasi Disdukcapil Sultra Muhammad Fadlansyah mengatakan, hingga saat ini, H-2 pencoblosan belum ada laporan Disdukcapil 17 kabupaten/kota di Sultra yang mengeluarkan suket bagi warga sebagai kebutuhan untuk memilih di Pemilu.
“Belum ada laporan sampai saat ini, tapi kita belum tahu dua hari kedepan,” kata Fadlansyah kepada zonasultra melalui sambungan telpon seluler, Senin (15/4/2019) siang.
(Baca Juga : Disdukcapil Jamin Tidak Ada Pemilih di Kendari Gunakan Suket)
Ada beberapa alasan Disdukcapil harus mengeluarkan suket bagi masyarakat guna mensukseskan Pemilu 2019 ini yakni jika terjadi kekosongan blangko KTP Elektronik, kehabisan tinta, penunggalan (sinkronisasi) data dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkendala jaringan, serta faktor lainnya yang memungkinkan tidak dapat mencetak keping e-KTP.
Fadlansyah memastikan saat ini seluruh material atau peralatan pencetakan e-KTP di 17 kabupaten/kota dalam kondisi stabil dan aman. “Sekarang lagi, bagus-bagusnya layanan intinya kami siap mensukseskan Pemilu dan tidak ada kendala,” pungkasnya.
Kendati pun pihaknya harus mengeluarkan Suket, salah satu cara untuk memastikan suket tersebut asli maka Disdukcapil menyematkan barcode pada salinan kertas suket.
Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Kota Kendari Halili mengatakan, saat ini ketersediaan blangko di kantornya cukup banyak dan bisa menyelesaikan seluruh daftar antrian e-KTP. Sehingga ia sangat yakin tidak ada lagi warga yang menggunakan suket saat mencoblos.
(Baca Juga : KIPP Sebut Suket Rawan Munculkan Pemilih Ganda, KPU Diminta Antisipasi)
“Kalau KTP-el sudah dicetak, maka secara otomatis suket yang kita keluarkan sebelumnya tidak berlaku lagi. Jadi hal ini akan kami koordinasikan dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu,” kata Halili di ruang kerjanya, Jumat (5/4/2019).
Untuk diketahui, Mahkama Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi dengan nomor perkara 20/PUU -XVII/ 2019 terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Salah satu hal yang dikabulkan adalah uji materi Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu terkait penggunaan KTP elektronik untuk memilih. Alhasil, bagi mereka yang belum memiliki KTP elektronik, dapat menggunakan surat keterangan perekaman untuk mencoblos. (A)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Muhamad Taslim Dalma