ZONASULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap D (19) warga Kota Kendari yang diduga menjadi pengedar sabu jaringan lapas.
Polisi menangkap pelaku di Jalan Lode Hadi, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada, Selasa (13/4/2021) sekitar pukul 23.30 WITA. Barang bukti yang berhasil diamankan ada 34 paket sabu seberat 41,94 gram.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Efrianto menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang merasa curiga di wilayahnya dijadikan tempat peredaran narkoba. Setelah melakukan penyelidikan petugas langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku.
“Di rumah pelaku kami mendapatkan sabu yang disembunyikan dibawah kasur tempat tidurnya,” jelas Didik pada wartawan, Jumat (16/4/2021).
Didik menambahkan pelaku mendapat barang haram tersebut dari seorang napi bernama Sandi yang saat ini mendekam di lapas kelas II A Kendari. Lanjut, pelaku baru pertama kali mendapatkan sabu ini dan belum menerima untung karena barang tersebut belum terjual.
Barang bukti yang diamankan bersama tersangka berupa 34 paket sabu, 1 buah timbangan, 2 pembungkus rokok, 1 pembungkus kentang goreng, 1 buah Handphone, 1 klip plastik bening, 1 buah penutup, dan 1 buah timbangan digital. Pelaku kini ditahan di Polres Kendari guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (b)