ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat, hingga Januari 2020 baru sekitar 70 pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang memiliki kantor di Kendari.
Kepala ESDM Sultra Buhardiman saat ditemui awak media, Senin (3/2/2020) menjelaskan, saat ini terdapat 286 IUP logam yang ada di Sultra, akan tetapi hanya 70 IUP saja yang memiliki kantor di Kendari, sesuai dengan permintaan Gubernur Sultra.
“Masih banyak yang belum berkantor di Kendari, nah ini belum berkantor akan kita evaluasi. Kalau sampai waktu yang ditentukan dan belum berkantor di sini ya, kita lapor gubernur,” ucapnya.
Pencabutan IUP, katanya, akan menjadi sanksi berat bagi pemilik IUP yang tidak memiliki kantor di Kendari. Bahkan sampai saat ini, sambungnya, pihaknya melakukan pending rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pada pemilik IUP yang belum berkantor di Kendari.
(Baca Juga : Optimalisasi PAD dari Sektor Tambang, Ini Penegasan Ali Mazi ke Pemegang IUP)
“Kita tahan RKABnya, sampai mereka punya kantor di sini. Kalau sudah ada, harus bisa tunjukkan kantornya di mana, karena kita ingin melihat komitmen para pemilik IUP ini,” tegasnya.
Buhardiman menyebutkan, sebelumnya pihaknya memberikan tenggang waktu dalam rangka menindaklanjuti surat dengan Nomor: 540/1.534 tertanggal 6 Mei 2019 lalu. Penyampaian itu berisi, kewajiban seluruh pemegang IUP yang beroperasi di Sultra agar segera berkantor di Kendari. Tidak hanya itu, para pemilik IUP juga diminta untuk mengalihkan NPWP perusahaan di Kendari. (a)