ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengaku, penerimaan asli daerah dari sektor pertambangan di Sultra masih belum optimal. Utamanya dari royalti, pajak kendaraan dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) serta pajak air permukaan.
Hal itu disampaikan Ali Mazi, dalam rapat rekonsiliasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) se – Sultra bersama Pemprov Sultra yang dilaksanakan di Hotel Claro Kendari, Senin (26/8/2019).
“Karena hanya diperoleh dari penerimaan negara bukan pajak, berupa dana bagi hasil sumber daya alam yang berasal dari Landrent dan royalti. Yang dibagi pemerintah pusat 20 persen, pemerintah provinsi sebesar 16 persen dan pemerintah kabupaten 64 persen,” ungkapnya.
Menurut Ali Mazi, penerimaan secara keseluruhan di tahun 2018 sekitar Rp581 miliar, yang mana dana bagi hasil secara keseluruhan baik iuran tetap maupun royalti untuk Pemprov Sultra hanya Rp93 miliar.
Atas dasar tersebut, kata Ali Mazi, Pemprov Sultra akan melakukan pengawasan terhadap potensi pendapatan asli daerah (PAD), melalui pengoptimalan sektor pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) serta pajak air permukaan yang dipergunakan oleh pihak perusahaan pertambangan di Sultra.
(Baca Juga : Gejolak Tambang di Konkep, Ali Mazi: Iklim Investasi Harus Tetap Dijaga)
“Terlebih KPK RI melalui tim Korsupgah, pada beberapa kesempatan kemarin. Terus mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan PAD dari sektor pertambangan,” ucapnya.
Politisi Partai Nasdem itu, juga menekankan penggunaan alat berat dan kendaraan di perusahanan tambang di Sultra, diharapkan menggunakan plat nomor daerah Sultra. Dengan penggunaan plat nomor daerah Sultra, diharapkan dapat menambah PAD Sultra.
(Baca Juga : Ali Mazi: Penyebab Banjir Konut Bukan Akibat Tambang)
“Saya juga mengingatkan pemilik IUP di sini, untuk tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Karena BBM bersubsidi itu adalah hal rakyat kecil, hanya diperuntukan bagi rakyat kecil. Bila itu tetap dilakukan, maka saya selaku gubernur sultra tidak akan segan-segan mencabut IUP,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam kesempatan itu Ali Mazi juga membentuk tim evaluasi terkait kepatuhan secara administrasi, teknis, lingkungan dan finansial terhadap IUP yang terdaftar di Provinsi Sultra. Pembentukan tim evaluasi itu sesuai dengan keputusan Gubernur Sultra nomor 131 tahun 2019 tentang pembentukan tim evaluasi pengelola pertambangan mineral dan batubara Provinsi Sultra. (b)