

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Anton (30) warga Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres setempat. Bersama dua rekannya yakni Ahmad (41) dan Nazri (28) Anton diringkus petugas, setelah mereka melancarkan aksi pencurian selama tujuh tahun silam.
Tak tanggung-tanggung, Anton telah melakukan pencurian di 58 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dia beralasan, aksinya itu dilakukan lantaran terdesak kebutuhan sehari-hari keluarganya.
“Sudah banyak saya curi,” tutur ayah dua anak itu, Senin (7/2/2016) ditemui sejumlah awak media di polres Konsel.
Kapolres Konsel, AKBP Hendrik Widyana, dalam keterangan persnya mengatakan, ketiga pelaku merupakan tersangka kasus pencurian pemberatan pada beberapa TKP yakni pertama di Kecamatan Lainea. Modus Operandi (cara operasi) yaitu tersangka mengambil satu buah mesin Hand Tractor yang ada di area persawahan, kemudian dibawa ke rumah Ahmad untuk dijual.
“Kerugian material sekitar Rp. 10 juta untuk TKP pertama,” ujar Hendrik dihadapan sejumlah media.
Selanjutnya, TKP kedua terjadi di SMA 3 Konsel. Mereka menggasak satu unit komputer, printer dan 20 unit handphone. Kerugian mencapai Rp. 20 juta, sedangkan pada TKP ketiga yaitu terjadi di Kecamatan Laeya dengan mengambil satu unit alkon dan mesin canzo mini.
Untuk itu, Hendrik menghimbau agar masyarakat tetap solid menjaga kemanan secara bersama. Segala benda milik warga harus selalu dalam pengawasan.
Kapolsek Laeya, Iptu Ismail yang juga ikut mendampingi Kapolres mengatakan, sebenarnya pelaku tersebut sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah hukum kecamatan Laeya. Namun pihaknya, hanya dapat membuktikan kasus yang terjadi sejak 2015-2016.
“Kalau kita runtut ke belakang itu mulai dari 2009, cuma kalau kita runtut ke belakang akan sulit membuktikannya karena sudah menyebar kemana-mana barang buktinya. makanya kita ambil yang terbaru dari 2015-2016,” terangnya
Menurutnya, pelaku itu mulai beraksi pada waktu magrib hingga subuh dengan melakukan pengintaian terlebih dahulu. Bahkan, terkadang korban mereka adalah temannya sendiri sehingga tidak ada kecurigaan kalau yang bersangkutan adalah pelaku pencurian.
“Jadi orang tidak akan terlalu curiga kedia karena awalnya bertemfan, dua hari setelah itu baru melakukan aksinya,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 (1) subsider pasal 362 jo pasal 55, 56 subsider pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Penulis : Irfan Mualim
Editor : Kiki