Berantas Korupsi, Pemprov Sultra Teken MoU dengan APH

122
Berantas Korupsi, Pemprov Sultra Teken MoU dengan APH
Pemprov Sultra bersama aparat penegak hukum melakukan foto bersama setelah penandatangan MoU tindak pidana korupsi, Senin (4/10/2021). (M12/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Aparat Penegak Hukum (APH) menggelar seminar sekaligus kegiatan penandatanganan nota kesepahaman tentang perkara tindak pidana korupsi melalui sistem informasi terpadu di Hotel Calro Kendari, Senin (4/10/2021).

Memorandum Of Understanding (MoU) ditandatangani bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Sarjono Turin, Kepolisian Daerah (Polda) Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra Nani Kartika.

Gubernur Sultra Ali Mazi berharap penanganan kasus tindak pidana korupsi lebih maksimal lagi di wilayah Sultra melalui kerja sama tersebut.

BACA JUGA :  Ali Mazi Pastikan Pengerjaan Jalan Provinsi Tuntas 2 Tahun ke Depan

Ali Mazi mengungkapkan, pihaknya sangat mendukung pelaksanaan Mou ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas korupsi. Kata dia, aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH) harus terus berkolaborasi dalam penuntasan kasus.

“Harapannya semua pihak terkait saling membantu dalam penanganan laporan masyarakat terkait korupsi,” ujar Ali Mazi saat membuka kegiatan.

Ia menegaskan, APIP dan APH harus bekerja secara integritas serta profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. Katanya, pemerintah selalu berkomitmen dalam memberantas korupsi di wilayah Sultra.

BACA JUGA :  Bahas Program Strategis 2018, Pj Gubernur Sultra: Tolong Backup Saya

Sementara itu Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya mengatakan, kesepahaman ini bisa menjadi langkah yang besar dalam proses penanganan tindak pidana korupsi di Sultra. Polisi bintang dua itu berharap agar pelaporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi dilakukan upaya preventif.

“Kita harapkan APIP bisa ditangani lebih dulu jika memang ada unsur pidana disitu tugas APH,” jelas Yan Sultra. (B)

 


Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin