ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Auditor Kepolisian Madya Tingkat Tiga Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Cahyo Bawono beserta Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UUP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan sosialisasi saber pungutan liar (pungli), Rabu (25/8/2021) di Gedung Wekoila, Kabupaten Konawe.
Kombes Pol Bambang Cahyo Bawono mengajak UPP untuk memaksimalkan kegiatan UPP. Hal tersebut merujuk pada Sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
“Kita mengajak UPP yang ada di wilayah untuk kita memaksimalkan kegiatan UPP. Tujuannya supaya pelayanan publik khususnya di Konawe mendapatkan pelayanan yang maksimal,” ujarnya kepada awak media.
Ia menjelaskan, untuk saber pungli di masa pandemi, pihaknya tetap menggunakan lima parameter penilaian kota bebas dari pungli. Lima parameter itu mencakup sumber daya manusia, operasional, sarana dan prasarana, pengangguran, dan inovasi serta kreasi pendukung terciptanya kota bebas pungli.
“Saya kira hanya teknis saja yang berubah dan kalau memang punglinya tetap kita melakukan kegiatan tidak ada masalah tujuannya tetap sama untuk memberantas pungli. Cuma teknisnya saja, kita atur dengan baik dengan tetap melakukan protokol kesehatan,” tuturnya
Bambang mengatakan, tantangan saber pungli ini masyarakat belum terlalu terlibat dan berpartisipasi dalam UPP.
“Tantangannya sekarang masyarakat belum terlalu terlibat karena kita memang juga belum maksimal kegiatannya, karena kurang sosialisasi juga masyarakat juga belum tahu. Ketika masyarakat sudah aktif berpartisipasi saya kira hilang itu pungli,” ujarnya.
Dia menyampaikan kepada masyarakat untuk memberikan laporan setiap ada yang menemukan kegiatan pungli. Namun yang menjadi kendala pihak pelapor tidak mau mempertanggungjawabkan apa yang telah dilaporkan.
“Contohnya dia WA begini pas dicek WA-nya mati atau nomornya tidak terveriikasi lagi. Sehingga itu menjadi kurang maksimal apakah ini benar atau tidak. Jangan sampai kita menjadikan ajang hoax aja, ternyata hoax juga maka kami menuntut juga pihak bertanggung jawab tetapi kita punya jaminan untuk melindungi dari pada informasi itu,” ujarnya
Dia menambahkan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri telah dibentuk 13 UPP .
“Ini sudah ke 13 kurang 4 lagi, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Kolaka, dan satu lagi Wakatobi,” tutupnya. (b)
Penulis: M13
Editor: Jumriati