Beredar Surat KPU Kolaka Timur Akan Laksanakan PSU di Lima TPS

561
Beredar Surat KPU Kolaka Timur Akan Laksanakan PSU di Lima TPS

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Beredar surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur bahwa KPU akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten tersebut.

Surat itu bernomor 11 dan nomor 12/HK.03.1-Kpt/7411/KPU-KAB/VI/2018, tertanggal 28 Juni 2018. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Kolaka Timur, Darwis. Di atas tanda tangan juga terdapat stempel KPU Kolaka Timur.

BACA JUGA :  Gerindra Konawe Target 6 Kursi Hingga Menangkan ASR di Pilgub 2024

Berdasarkan surat itu, lima TPS yang bakal melakukan PSU adalah TPS 1, TPS 4, TPS 5 Desa Mokupa, Kecamatan Lambandia, TPS 1 Kelurahan Atula, dan TPS 2 Kelurahan Raraa, Kecamatan Ladongi.

Hingga saat ini awak zonasultra.id belum mendapat konfirmasi resmi dari KPU Provinsi Sultra maupun KPU Kabupaten Koltim.

Kendati demikian, Ketua Bawaslu Sultra Hamirudin Udu mengatakan pihaknya memang telah mengirim surat rekomendasi ke KPU terkait PSU lima TPS di Kolaka Timur.

BACA JUGA :  Resmi Buka Pendaftaran, PKS Surati 16 Calon Gubernur

“Kita memang sudah bersurat ke KPU. Panwas di sana memang telah meminta rekomendasi PSU. Tapi itu kebijakan KPU. Saya masih cari infonya,” kata Ketua Bawaslu Sultra Hamirudin Udu yang dikonfirmasi lewat telepon, Jumat (29/6/2018). (B)

 


Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati