Beredar Surat Perintah Penyidikan, Brigadir AM Tersangka Penembak Randi

20540
Beredar Surat Perintah Penyidikan, Brigadir AM Tersangka Penembak Randi
SURAT EDARAN - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor: B/129/XI/2019/Dit. Reskrimum tertanggal November yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. (Foto Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka kasus penembakan Mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randi (21) 26 September 2019 lalu.

Hal itu terungkap setelah beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor: B/129/XI/2019/Dit. Reskrimum tertanggal November yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Baca Juga : Dirintelkam Polda Sultra Siap Dicopot Jika Tak Ada Tersangka Penembakan Mahasiswa

Dalam SPDP itu menerangkan bahwa pada Jumat 1 November 2019 telah dimulainya penyidikan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau karena lalainya menyebabkan mati atau luka.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP subsider pasal 360 ayat 1 dan ayat 2 yang dilakukan oleh tersangka AM (30), yang sehari-hari berprofesi sebagai anggota Polri.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Pada bagian paraf di bagian sisi kiri tertera Direktur Resere dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) selaku penyidik Kombes Pol Asep Taufik. Namun, tak ada goresan tandatangan di atasnya.

Kepala Subdit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh saat dikonfirmasi membenarkan SPDP yang beredar itu. Tetapi dirinya belum memberikan keterangan lebih jauh, karena menunggu rilis resmi.

Baca Juga : 6 Polisi Tak Dipidana, Kontras: Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Makin Kabur

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Iya benar. Tapi itu akan dirilis oleh Mabes Polri dalam waktu dekat, mudah-mudahan sepecapatnya. Wewenang Mabes Polri yanh akan merilis karena mereka yang menangani,” ungkap Kompol Dolfi Kumaseh saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/11/2019).

Brigadir AM merupakan salah satu dari 6 anggota polisi yang menjalani sidang disiplin dan terbukti membawa senjata saat pengamanan demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra 26 September 2019 lalu. AM akhirnya mendapat sanksi disiplin penundaan gaji hingga penahanan 21 hari. (*)

 


Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Abd Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini