Dirintelkam Polda Sultra Siap Dicopot Jika Tak Ada Tersangka Penembakan Mahasiswa

Dirintelkam Polda Sultra Siap Dicopot Jika Tak Ada Tersangka Penembakan Mahasiswa
SURAT - Surat pernyataan pengunduran diri dari institusi kepolisian yang ditandatangani oleh Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol Hartoyo. (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol Hartoyo bersedia dicopot sebagai anggota kepolisian jika dalam waktu tiga hari ke depan tidak ada penetapan tersangka kasus penembakan mahasiswa UHO.

Polisi berpangkat tiga melati di pundak ini menandatangani surat pernyataan disaksikan Forum Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersatu (Formasub) saat demonstrasi di depan Mapolda Sultra, Senin (4/11/2019).

Baca Juga : Polda Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Penembakan Mahasiswa UHO

“Yang bertanda tangan di bawah ini atas nama KOMBES POL HARTOYO SIK dengan NRP 69080489 Jabatan DIR INTELKAM POLDA SULTRA dalam hal ini apabila sampai hari Kamis, 07 November 2019 belum ada penetapan tersangka kasus penembakan alm Yusuf dan Randi maka saya siap mengundurkan diri dari DIR INTELKAM POLDA SULTRA dan menolak jabatan apapun. Dan siap mengundurkan diri instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulis Hartoyo.

Selanjutnya Hartoyo menandatangani surat pernyataan tersebut di atas materai Rp 6000. Surat itu kemudian juga ikut ditandatangani oleh Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra Kombes Pol Asep Taufik dan seorang mahasiswa LM Rahmat Manangkiri. Keduanya berstatus sebagai saksi.

Usai penandatanganan, ratusan pendemo bertepuk tangan seraya memuja-muji Hartoyo. Mereka juga meminta agar polisi tidak mengingkari janji tersebut, bahwa dalam waktu tiga hari ada pengumuman penetapan tersangka baik melalui media maupun di hadapan mereka langsung.

“Kami akan menagih janji itu pada Kamis nanti. Ketika itu diingkari Pak Hartoyo harus dicopot dari jabatannya. Namun, penetapan tersangka saja belum cukup, masih ada kemungkinan tersangka bisa divonis bebas di pengadilan,” kata salah seorang pengunjuk rasa.

Usai penandatanganan kesepakatan, mahasiswa lalu melakukan aksi pembacaan puisi secara bergantian. Tema dari puisi itu perihal dugaan tindakan represif polisi dalam menghadapi demonstrasi sehingga menimbulkan korban jiwa.

Sebelumnya, Formasub mempertanyakan kinerja kepolisian dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana ini. Pasalnya, sudah 39 hari lamanya tim investigasi yang dibentuk Mabes Polri belum menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca Juga : 6 Polisi Tak Dipidana, Kontras: Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Makin Kabur

“Kami mendesak polisi polisi agar mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) secara transparan. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHP penyidikan dilakukan untuk menemukan tersangka dengan dua alat bukti permulaan yang cukup,” tegas seorang orator.

Kombes Pol Hartoyo saat menemui massa demonstran menyampaikan Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam dua sampai tiga hari ini berada di Jakarta. Katanya, dimungkinkan akan pulang dalam satu dua hari ke depan dengan membawa hasil.

“Kapolda pulang dari Jakarta ke Kendari akan membawa hasil,” ungkap Kombes Pol Hartoyo didampingi Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra Kombes Pol Asep Taufik di hadapan massa aksi. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini