Berikut Poin-poin PPKM Mikro Kota Kendari yang Tidak Boleh Dilanggar

Ilustrasi PPKM Mikro
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro merespon perpanjang PPKM mikro oleh pemerintah pusat mulai 6 hingga 20 Juli 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Nur Endang Abbas selaku Ketua Harian Satgas Covid-19 Sultra mengatakan bahwa apa yang akan dilakukan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 17 tahun 2021 terkait hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

” Kemudian akan di tetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur yang akan di tindak lanjuti oleh SK Wali Kota Kendari dan surat edaran Wali Kota Kendari,” ucap Endang di Posko Satgas pada Selasa (6/7/2021).

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa PPKM ini hanya berlaku untuk Kota Kendari seiring dengan mengantisipasi kasus positif covid-19 yang semakin naik. Juga seiring dengan tingkat bors sekarang sudah 80 sampai 85 persen yang tujuannya untuk kesehatan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan bahwa selama dua hari akan dilakukan sosialisasi terkait dengan penerapan PPKM ini. Kata dia, sesuai kesepakatan rapat yang di adakan di posko satgas Covid-19 Sultra pada (6/7/2021) bahwa PPKM ini merujuk pada SK Gubernur yang di dalamnya berisi sanksi bagi pelanggarnya.

” Karena timnya juga satgasnya kita 1 tim, nanti kita sama-sama turun sosialisasi di lapangan. Satgas provinsi dan satgas kota Kendari,” ucapnya.

Poin-poin dalam penerapan PPKM yaitu, perkantoran wajib bekerja dirumah (WFH) sebanyak 75 persen, dan WFO 25 persen. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, sektor esensial bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.

Selain itu, makan di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB, sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Kemudian mall tetap di buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen.

Proyek konstruksi bisa beroperasi 100 persen. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan, semua fasilitas publik ditutup sementara. Seluruh kegiatan seni dan budaya diutup. Seluruh kegiatan seminar dan rapat di tutup. Untuk transportasi umum akan di atur oleh Pemda untuk kapasitas dan Prokes. (A)

 


Penulis : M11
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini