PPKM Mikro Siap Berlaku di Kendari, Belajar dan Kuliah Tatap Muka Ditunda

1181
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra, Ridwan Badallah
Ridwan Badallah

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro siap berlaku di Kota Kendari hingga 20 Juli mendatang. Hal ini pun mengakibatkan rencana belajar dan kuliah tatap muka ditunda.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ridwan Badallah mengatakan, rencana tersebut berdasarkan hasil rapat gabungan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sultra dan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Kendari yang berlangsung, Selasa (6/7/2021).

“Salah satunya ini seluruh kegiatan belajar SD,SMP, SMA hingga perguruan tinggi di Kendari tidak ada tatap muka dan digelar online,” ungkap Ridwan melalui siaran pers via Zoom Meeting.

Ridwan menambahkan ketentuan tersebut akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra dan turunannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari.

BACA JUGA :  UMW Kendari Raih Penghargaan Juara 1 dari BPJS Ketenagakerjaan

Ia menegaskan paling lambat, Rabu (7/7/2021) SK tersebut bakal diterbitkan dan diberlakukan mengikut Surat Edaran (SE) dari Wali Kota Kendari.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadwalkan pembelajaran tatap muka bagi SMP dan SD dibuka pada tanggal 12 Juli 2021.

Kepala Dikmudora Kendari Makmur mengatakan, hal tersebut sesuai dengan jadwal kalender akademik. Kata dia, saat ini pihak sekolah tengah mempersiapkan mekanisme proses pembelajaran.

“Kita lagi menunggu intruksi dari pemerintah kota maupun satgas Covid-19 terkait skenario tata cara masuk sekolah,” ujar Makmur di Kantor Dikmudora, Selasa (29/6/2021).

BACA JUGA :  Tim PKM UMW Kendari, Berhasil Lolos Pendanaan Terbanyak Se-Sulawesi Tenggara 2024

Ia menegaskan pihak sekolah harus menyiapkan protokol kesehatan yang ketat seperti tempat cuci tangan serta alat pengukur suhu tubuh. Sementara untuk guru yang mengajar harus sudah melakukan vaksinasi.

“Pihak sekolah harus mendapatkan izin dari orang tua murid. Apabila orang tua tidak mengizinkan anaknya untuk ke sekolah akan diberikan materi secara daring,” jelasnya.

Selain itu, guru yang sudah mengikuti program vaksin di lingkup Dikmudora di atas 70 persen. Beberapa guru yang belum mengikuti program vaksin biasanya mempunyai riwayat sakit, habis melahirkan, bahkan saat pemeriksaan tensi naik pada saat akan disuntik. (b)

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini