Berikut Syarat Uang yang Bisa Ditukarkan ke BI Sultra

Berikut Syarat Uang yang Bisa Ditukarkan ke BI Sultra
Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Sulawesi Tenggara (BI Sultra).(Ismu/Zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Sulawesi Tenggara (Sultra) melayani penukaran uang rupiah sebagaimana amanat UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah BI Sultra, Hendra Irawan, menjelaskan, kriteria uang yang bisa ditukarkan antara lain uang lusuh, uang rusak, uang catat, dan uang yang dicabut dari peredarannya.

“Syarat tukar uang ini perlu diperhatikan misalnya uang rusak maupun cacat secara fisik dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiah masih dapat diketahui atau dikenali,” ucapnya di Kendari pada Selasa (7/2/2023).

Hendra menjelaskan bahwa uang lusuh adalah uang yang fisik permukaannya masih utuh 100 persen, tidak ada yang terlipat, hilang, robek dan lubang. Tetapi kondisi fisiknya lecek, kumal dan dekil.

Syarat penggantiannya hanya satu, yaitu uangnya harus asli. Penggantiannya sebesar nilai nominal yang tertera pada uang, bukan separuh dari nilainya.

Berikutnya adalah uang rusak, artinya permukaan dari uang rupiah tersebut secara fisik tidak utuh seratus persen karena ada bagian yang sobek atas maupun bagian bawahnya, ataupun ada permukaan yang bolong atau terbakar.

Syarat penukarannya yaitu uang tersebut harus asli, luas permukaan fisik yang hilang harus lebih besar dari 66,67 persen atau ukuran uang harus lebih besar atau sama dengan dua pertiga dari uang aslinya. Selain itu, di bagian belakang uang rupiah tersebut harus ada nomor serinya yang terletak di kiri bawah dan kanan atas.

Yang menjadi atensi pada penukaran uang rusak adalah jika permukaan uang yang hilang adalah bagian tengahnya maka harus ada nomor serinya yang terdiri dari tiga huruf dan enam angka di belakang uang tersebut. Jika ada bagian angka yang hilang maka tidak bisa ditukarkan.

Uang yang bisa ditukarkan selanjutnya adalah uang catat, artinya uang rupiah asli karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak sengaja keluar dari Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), misalnya ada uang yang lipatan atau cetakannya berlebih, cetakan tinta ganda maka penggantiannya akan digantikan sebesar nilai nominal yang akan ditukarkan.

Berikutnya, uang rupiah yang dicabut dari peredaran atau edisi lama. Uang ini tidak bisa digunakan untuk melakukan transaksi lagi karena diberikan kesempatan kepada masyarakat dengan jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk diarahkan melakukan penukaran dengan uang edisi terbaru. Tetapi uang tersebut bisa ditukarkan ke BI dengan nominal yang sama.

Penukaran uang tersebut dapat dilakukan langsung di Kantor BI Sultra yang beralamat di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada hari Kamis dengan waktu sesuai jam operasional kantor.

Masyarakat juga dapat melakukan pemesanan penukaran uang melalui web pintar.bi.go.id yang akan dituntun sesuai dengan keperluan. (B)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini