Berikut Tata Cara Salat Tarawih di Rumah Selama Wabah Corona

Berikut Tata Cara Salat Tarawih di Rumah Selama Wabah Corona
Ilustrasi (Foto: Internet)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran mengenai tata cara menjalankan ibadah selama status pandemi virus corona (Covid-19). Salah satu imbauannya adalah pelaksanaan salat tarawih di masjid secara berjamaah ditiadakan selama bulan puasa tahun ini, dan diganti dengan salat di rumah masing-masing.

Lantas, bagaimanakah tata cara melaksanakan salat tarawih di rumah berdasarkan syariat islam, berikut penjelasannya.

Ketua Umum Majelis Ulama (MUI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) KH. Mursyidin mengatakan, bahwa dengan situasi darurat saat ini masyarakat diminta untuk tidak melaksanakan salat tarawih di masjid, hal itu pun tidak bertentangan dengan ajaran agama islam. Sehingga nilai ibadahnya pun tidak berkurang dibanding salat tarawih di masjid, artinya karena situasi darurat ini mengharuskan umat muslim untuk melaksanakan hal tersebut.

“Nah bagusnya untuk masyarakat salat tarawihnya dilaksanakan secara berjamaah dengan anggota keluarga di rumah karena salat jamaah pahalanya lebih besar ketimbang salat sendiri. Apalagi salat tarawih yang merupakan salat sunah dikerjakan saat bulan puasa nilai ibadahnya sama dengan salat wajib,” ungkap KH. Mursyidin melalui sambungan telepon seluler, Kamis (23/4/2020).

Ia pun mengimbau kepada umat muslim di Sultra tetap mengikuti setiap anjuran pemerintah guna mencegah penyebaran covid-19 ini, hanya saja situasi darurat corona jangan dijadikan alasan untuk tidak menjalankan ibadah selama bulan puasa. Misalkan, karena dilarang untuk menggelar buka puasa bersama sehingga hal itu tidak dilakukan, padahal banyak solusi yang bisa diambil oleh masyarakat dengan mengirimkan hidangan berbuka puasa melalui pesan antar secara online tanpa harus mengumpulkan orang banyak.

Pimpinan Islamic Center Muadz (ICM) Kendari Ustad Zezen Zainal mengungkapkan, dari segi hukum salat tarawih ada sunnad muakadah artinya sebuah amalan yang sangat dianjurkan, di zaman nabi Muhammad SAW salat tarawih digelar di masjid secara berjamaah sampai tiga hari lamanya. Tetapi kekhawatiran nabi bahwa tarawih dijadikan sebagai salat yang wajib atas umat, hari keempat nabi Muhammad SAW meninggalkan salat tarawih berjamaah sehingga para sahabat nabi menjalan salat tersebut secara individu dan kelompok kecil.

Sepeningalan nabi Muhammad dan di masa kepemimpinan Umar Bin Khatab, mengumpulkan kaum muslimin di belakang seorang imam untuk menjalakan salat tarawih secara berjamaah, maka sejak itu sampai saat ini salat tarawih dikenal dilaksanakan secara berjamaah di masjid oleh umat muslim.

“Berkenaan dengan wabah virus corona ini, sesungguhnya salat tarawih yang dikerjakan di rumah atau dimasjid tidak ada hukum yang berbeda. Hanya saja sebagain kaum muslimin masih ada yang belum mengetahuinya,” ungkap Ustad Zezen melalui sambungan whatsapp.

Berkenaan dengan jumlah rakaat saat ini yang direkomendasikan adalah 11 rakaat, namun tidak mengapa apabila dikerjakan sebanyak 23 rakaat atau 33 rakaat semua itu diperbolehkan. Dengan dilakukan setiap dua rakaat salam hingga diakhiri dengan salat witir yang dikerjakan dengan jumlah rakaat ganjil sebanyak 1, 3 atau 5 rakaat.

Kemudian yang menjadi imam utamanya harus kepala rumah tangga, namun bisa juga anggota keluarga lain yang tentunya seorang laki-laki. Berkenaan dengan pelaksanaan salat ini tidak membutuhkan azan dan ikomah. Sedangkan posisi imam berada di depan dan kaum wanita bagian belakang. Selanjutnya jika hanya berdua kaum pria, satu menjadi imam sebelah kiri dan satunya berdampingan di sebelah kanan imam.

“Adapun jika jamaahnya ada dua orang, maka satu orang persis di belakang imam dan lainnya berada di sebelah kanan jamaah yang di belakang imam,” katanya.

Namun apabila pelaksanaan salat tarawih ini hanya satu orang laki-laki dan satu orang perempuan maka posisi wanita di belakang pria. Misalnya pasangan suami istri maka posisi perempuan harus tetap berada di belakang laki-laki dan posisinya tidak diperbolehkan sejajar.

Untuk waktu salat tarawih diawali sejak melaksanakan salat isya hingga menjelang waktu subuh. Hal itu merupakan waktu yang boleh umat islam melakukan salat tarawih di dalamnya. Keutamaan salat tarawih seperti diriwayatkan HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759 bahwa barang siapa melakukan qiyam (salat tarawih) atau salat malam di bulan ramadan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.

Selain itu, KH Mursyidin juga menambahkan bahwa untuk bacaan surah selama melaksanakan salat tarawih pun disesuailan dengan kemampuan umat (imam), tidak dipaksakan untuk membaca surah yang ayatnya panjang. Kemudian berkenaan dengan mengulang surah yang sama setiap harinya hal itu juga tidak menggugurkan pahala dari pelaksaaan salat tarawih itu sendiri.

“Dalam satu hari pun kalau mengulang selalu surah yang sama tidak masalah, tapi jikalau ingin membaca yang panjang juga tidak masalah kita sendiri yang menentukan. Intinya adalah niat kita menjalankan ibadah selama bulan suci ramadan semata-mata mendapatkan ridho dari Allah SWT,” ujarnya. (a)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini