Berkas Penembakan Randi 3 Kali Bolak-Balik Polda-Kejaksaan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memulangkan berkas perkara kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Randi (21) ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.

Kedua lembaga penegak hukum ini sepakat bahwa berkas tersebut harus dilengkapi kembali. Kesepakatan itu tercapai usai kedua pihak melakukan gelar perkara di Kejati Sultra, Rabu (22/1/2019).

Baca Juga : Begini Reka Ulang Adegan Penembakan Randi dan Yusuf

Kepala Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan mengatakan, berkas perkara dengan tersangka Brigadir AM itu dikembalikan lagi ke penyidikan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra lantaran jaksa menilai masih terdapat kekurangan alat bukti.

“Hasil dari gelar tersebut masih ada kekurangan alat bukti untuk penambahan saksi. Berkas akan dikembalikan lagi ke penyidik. Kalau untuk berapa orangnya saya tidak tahu persis cuma masih kekurangan alat bukti, di antaranya penambahan saksi,” terang Herman Darmawan, di ruang kerjanya, Kamis (23/1/2020).

Dikatakan Herman, secara aturan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), Polda Sultra diberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapi petunjuk jaksa peneliti tersebut sampai selanjutnya dilimpahkan ke kejati kembali.

Menurutnya, pemulangan kembali berkas perkara aksi 26 September 2019 lalu itu lantaran jaksa peneliti berhati-hati memenuhi pembuktian di persidangan nanti.

“Tentunya hal tersebut sangat berhati-hati dalam membawa kasus ini sampai ke persidangan. Makanya sampai ada pengembalian sampai ada kekurangan itu untuk memenuhi pembuktian dalam rangka di persidangan,” tukasnya.

Jaksa Minta Rekonstruksi Ulang

Tercatat sudah tiga kali kejaksaan mengembalikan berkas ke Polda Sultra. Pertama saat berkas pertama kali dikirim pada 27 November 2019 lalu. Setelah diperiksa oleh peneliti, dokumen kasus penambakan yang menewaskan Randi belum lengkap.

Wakil Kepala Kejati Sultra Juniman mengatakan, pengembalian berkas itu ada P-18 dan P19 dilakukan lantaran jaksa peneliti menilai ada kekurangan alat bukti, baik keterangan saksi, ahli balistik dan ahli pidana yang lain.

“Apakah ada peluru yang menembus Randi atau bukan. Apakah peluru dan selongsong yang ditemukan identik dengan senjatanya. Kami sampaikan ada beberapa poin, intinya dari berkas perkara itu kita belum yakin menjerat tersangka, masih kurang alat bukti,” ungkap Juniman di salah satu Restoran di Kendari, Senin, 16 Desember 2019.

Pihak Polda Sultra melalui Kepala Sub bid Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh saat itu mengaku pihaknya diminta kejaksaan untuk menambah keterangan saksi dan melakukan rekonstruksi kembali.

“Yang diminta penuntut umum adalah keterangan beberapa saksi, pelaksanaan rekonstruksi ulang. Itu perkembangan terakhirnya,” kata Dolfi.

Polda lalu melakukan reka ulang (rekonstruksi) kasus penembakan mahasiswa Randi di Jalan Abdullah Silondae, samping Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, Selasa (24/12/2019).

Rekonstruksi dilakukan sebanyak 10 adegan yang dilakoni oleh pemeran pengganti terdiri dari tersangka, korban dan saksi berjumlah 13 orang. Tak hanya itu, rekonstruksi juga didampingi tiga orang jaksa penuntut umum (JPU)

Setelah rekonstruksi digelar, penyidik kembali mengirim dokumen penyidikan itu jaksa peneliti. Lagi-lagi, petunjuk yang diberikan belum bisa dipenuhi Polda Sultra. Kejaksaan menilai, dalam rekonstruksi yang dilakukan terdapat petunjuk yang masih belum bisa dipenuhi.

Kejati Sultra melalui melalui Kasipenkum Herman Darmawan enggan menyebutkan apa kekurangan berkas perkara yang diajukan oleh Polda Sultra. Dia hanya menyebutkan petunjuk tersebut sudah diberikan ke penyidik saat pengembalian berkas perkara yang pertama untuk dilengkapi.

Kekurangan Saksi

Untuk kali ketiga, Kejati Sultra urung menyatakan berkas perkara kasus yang sempat menghentak publik seantero negeri tersebut. Kejaksaan melihat berkas yang dibawa polisi itu masih kekurangan saksi. Sayangnya, jaksa tak mau menyebut berapa saksi lagi yang harus dipenuhi polisi.

“Masih ada kekurangan alat bukti untuk penambahan saksi. Berkas akan dikembalikan lagi ke penyidik. Kalau untuk berapa orangnya saya tidak tahu persis cuma masih kekurangan alat bukti,” ucap Herman Darmawan.

Dikonfirmas terpisah, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries Elfatar mengakui soal kekurangan saksi seperti yang disebutkan kejaksaan itu. Menurutnya, permintaan jaksa peneliti adalah saksi yang menerangkan soal tersangka Brigadir AM.

“Saksi-saksi yang menjelaskan bahwa itu AM. Sementara dilakukan kemarin (pemeriksaan saksi). Karena ada berapa orang,” kata La Ode Aries Elfatar.

Menurut Aries, para saksi yang telah diperiksa dan akan memenuhi P-21 itu merupakan anggota kepolisian, teman dari Brigadir AM dan juga atasan yang bersangkutan.

Baca Juga : Jaksa Kembalikan Lagi Berkas Kasus Penembakan Mahasiswa UHO

“Teman-temannya pas di situ ada sama komandannya, dua orang. Iya (5 orang). Yang di video (CCTV) itu siapa-siapa. Paling lama minggu depan (berkas lengkap),” terangnya.

Aries menyebutkan, sudah banyak saksi yang diperiksa, antara lain dari pihak kepolisian sendiri, mahasiswa, masyarakat, ahli balistik dan ahli pidana. (A)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini