ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah merampungkan berkas perkara Tersangka Tie Saranani atau Titing Suryana Saranani dengan pelapor Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Muhammad Zamrun.
Kasubbid PID Humas Polda Sultra Dolfi Kumaseh mengatakan berkas itu akan dikirim pekan ini sebagai proses tahap 1. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti berkas perkaranya untuk lanjut ke tahap selanjutnya.
“Tadinya begitu, tersangka akan diperiksa lagi tapi karena beberapa kali dipanggil yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan makanya penyidik menyimpulkan untuk mengirim berkas perkaranya ke JPU untuk diteliti,” ujar Dolfi di ruang kerjanya, Senin (9/7/2018).
(Berita Terkait : Laporan Rektor UHO di Polda Sultra, Tie Saranani jadi Tersangka)
Tie Saranani disangkakan melanggar UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) atas perbuatannya memposting di media sosial facebook.com (FB) yang menyebut Zamrun berijazah plagiat.Ancaman hukumnya kurang dari 5 tahun penjara.
Lanjut Dolfi, selain laporan Zamrun ada pula laporan mantan Ketua KPU Sultra Hidayatullah terhadap Tie Saranani yang sedang diproses Polda. Kasus itu sudah tahap penyidikan.
“Nanti setelah berkas ini (laporan Zamrun) diterima oleh JPU baru lanjut lagi dengan itu (laporan Hidayatullah),” ujar Dolfi. (B)