Laporan Rektor UHO di Polda Sultra, Tie Saranani jadi Tersangka

Laporan Rektor UHO di Polda Sultra, Tie Saranani jadi Tersangka

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan pemilik akun facebook Tie Saranani yakni Titing Suryana Saranani sebagai tersangkat atas laporan polisi Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Muhammad Zamrun.

Laporan itu dimasukan oleh tim kuasa hukum Zamrun pada April 2018 lalu karena postingan Tie Saranani di media social facebook.com (FB) yang menyebut Zamrun berijazah plagiat.

Kasubbid PID Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan sudah mencukupi alat bukti sehingga Titing ditetapkan tersangka. kata dia, saat ini Polda baru mau melayangkan panggilan terhadap tersangka.

“Minggu ini baru mau melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan pada hari Senin (4/6/2018) depan . Saksi ahli sudah diambil keterangannya. Kalau undang-undang ITE (Informasi Transaksi Eletronik) itu paling dari Kominfo, ahli bahasa, ahli pidana,” ujar Dolfi di ruang kerjanya, Senin (28/5/2018).

(Baca Juga : Laporan Ketua KPU Naik Tahap Penyidikan Polda, Tie Saranani Segera Dipanggil)

Tie Saranani disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2018 tentang ITE. Lanjut Dolfi, selain dilaporkan oleh Zamrun, ada juga laporan mantan Ketua KPU Sultra Hidayatullah terhadap Tie Saranani yang juga terkait ITE.

Kata Dolfi, saat ini penyidik masih fokus ke penanganan kasus yang dilaporkan Zamrun. Setelah itu, penyidik akan terfokus ke laporan Hidayatullah yang saat ini juga sudah naik tahap penyidikan. Namun demikian, dua kasus itu sama-sama sedang berproses. (A)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini