Bermotif Cemburu, Sesama ASN Mubar Terlibat Perseteruan, Satu Tewas

613
Ilustrasi parang
Ilustrasi

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Seorang pria La Tapaasi (54) tewas akibat dianiaya menggunakan sebilah parang. Penganiayaan itu terjadi di Pasar Lasehao, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Minggu (25/9/2022).

Diketahui korban merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Desa Lasosodo, Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat (Mubar). Sementara pelaku LH (53) juga merupakan seorang ASN yang berasal dari desa yang sama dengan korban.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Muna Iptu Alamsyah Nugraha, keduanya sempat terlibat perseteruan setelah korban cemburu dan mencurigai pelaku berselingkuh dengan istrinya.

“Awalnya korban yang menyerang pelaku. Dia cemburu karena menduga istrinya punya hubungan asmara dengan pelaku. Tetapi pelaku melakukan perlawanan dan membacok korban memakai parang,” terangnya lewat pesan WhatsApp.

BACA JUGA :  Pihak Hotel DDNS Kendari Bantah Terlibat Prostitusi Online

Alamsyah menjelaskan, kejadiannya bermula ketika korban mengikuti pelaku yang saat itu hendak pergi menuju pasar untuk menjual ayam. Dalam perjalanan, korban menendang kendaraan pelaku, namun tak dihiraukan. Pelaku terus mengendarai motornya.

Setibanya di pasar, pelaku memarkirkan motornya dan menurunkan ayam dagangannya. Korban kembali menghampirinya, tetapi pelaku masih memilih menghindar. Namun, korban tidak juga berhenti dan terus mengikuti pelaku.

“Kemudian pelaku melihat korban hendak mengambil sesuatu sehingga dia langsung mencabut sebilah parang lalu mengayunkannya ke arah korban secara berulang kali,” jelas Iptu Alamsyah.

Korban yang terkena sabetan parang berusaha lari dan menghindar, namun pelaku kembali mengejar sambil mengayunkan parangnya yang mengenai tubuh korban.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap 6 Terduga Pelaku Pembakaran di Desa Kapoiala Baru

“Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka robek pada kepala, tengkorak kepala retak dan kulit kepala robek. Luka robek juga terdapat di beberapa bagian tubuh lain,” ungkapnya.

Kapolsek Kabawo Iptu La Ampi mengatakan, personel polsek yang datang ke lokasi sempat membawa korban ke puskesmas setempat untuk ditangani secara medis. Namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal.

Sementara pelaku langsung menyerahkan diri ke polsek usai melakukan aksinya. Kini pelaku ditahan di Polres Muna guna proses hukum berikutnya dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (b)

Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati