ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Tim Elang Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan pelaku penganiayaan di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Kolaka, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Senin (17/6/2019).
Tim yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Kolaka Ipda Benny Kuncoro itu berhasil meringkus pelaku yang sempat berusaha melarikan diri bersama dua rekannya, yang diduga turut serta melakukan penganiayaan terhadap korbannya.
Baca Juga : Merasa Hanya Dimanfaatkan, Pria di Kolaka Aniaya Pacarnya
Paur Subbag Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi mengatakan, pria pelaku penganiayaan yang diamankan berinisial K alias A (30) warga Kabupaten Wajo. Pelaku diamankan karena menganiaya korban bernama Abdul Rahman, warga Desa Wawatu.
Kata Riswandi, pelaku melakukan tindakan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Moramo Utara, Polres Konawe Selatan pada 16 Juni 2019. Pelaku diduga akan melarikan diri melalui jalur laut dari Pelabuhan Penyeberangan Kolaka menuju Pelabuhan Bajoe, Kabupaten Bone.
“Sebelumnya personel Polsek Moramo menerima informasi bahwa pelaku akan melintas di wilayah hukum Polres Kolaka,” kata Riswandi.
Menerima informasi tersebut, Polsek Moramo Utara kemudian berkoordinasi dengan Tim Elang Sat Reskrim Polres Kolaka untuk mencari pelaku yang diduga akan melarikan diri melalui Pelabuhan Feri Kolaka-Bajoe.
Baca Juga : Bertengkar Soal Utang Piutang, Pria Asal Wolo Tewas Dianiaya Tetangganya
Setelah menerima data serta informasi pelaku, Tim Elang selanjutnya menuju ke kawasan Pelabuhan Kolaka dan mencari pelaku. Mereka berhasil menangkap pelaku setelah melakukan pemeriksaan serta pencarian di sekitar pelabuhan dan di dalam kapal.
“Pelaku dan dua orang rekannya saat ini telah diserahkan ke Polsek Moramo Utara untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (b)
Kontributor: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati