Besaran THR dan Gaji ke-13 Naik, Berikut Komponen Tambahannya

343
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktoral Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ririn Kadariyah
Ririn Kadariyah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Besaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1439 Hijriah dan gaji, pensiunan, dan tunjangan ke-13 mengalami kenaikan dibanding dengan tahun sebelumnya.

Hal ini disebabkan adanya tambahan komponen yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, serta pensiunan yang juga diberikan THR pada tahun ini.

Kepala Kanwil DJPb Sultra Ririn Kadariyah mengatakan komponen THR dan Gaji ke-13 berupa gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Sebutnya, jika tahun sebelumnya, PNS hanya menerima sebesar gaji pokok dan tunjangan keluarga saja.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

“Sehingga, tahun ini besarannya menjadi lebih besar di banding sebelumnya,” jelas Ririn saat ditemui beberapa waktu lalu di Kantor DJPb Sultra.

Adapun komponen THR dan pensiunan ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Untuk jumlah pasti pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 di wilayah Sultra belum diketahui pasti. Sebab, jumlah anggaran yang dibayarkan baru diketahui setelah realisasi anggaran terlaksana.

“Karena ada komposisi yang dibayarkan setiap bulannya yang tidak masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13,” tambahnya.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika rencana pembayaran gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR tahun 2018 adaIah sebesar Rp35,76 triliun atau meningkat 68,92 persen dari pembayaran yang dilakukan pada 2017.

Adapun rincian besaran THR Gaji sebesar Rp5, 24 triliun. THR Tunjangan Kinerja sebesar Rp5, 79 triliun (kebijakan baru 2018). THR Pensiun sebesar Rp8,85 triliun (kebijakan baru 2018).

Kemudian, gaji ke-13 sebesar Rp5,24 triliun, tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triliun, dan pensiun/tunjangan ke-13 sebesar Rp6,85 triliun. (B)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini