ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) segera melakukan rapat pleno penetapan Haliana-Ilmiati Daud sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih. Hal ini menyusul ditolaknya permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada Wakatobi yang diajukan pasangan Arhawi-Hardin Laomo oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Rapat pleno ini kami rencanakan dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2021, besok pukul 09.00 pagi bertempat di Villa Nadila, Kecamatan Wangiwangi,” ungkap Ketua KPU Wakatobi Abdul Rajab ditemui di kantornya, Sabtu (20/2/2021).
Dalam proses penetapan itu, KPU Kabupaten Wakatobi tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Untuk itu, masyarakat atau simpatisan diimbau agar tetap di rumah dan jangan melakukan arak-arakan.
“Saksikan proses penetapan ini dari rumah saja karena kami akan melakukan live melalui Facebook,” ujarnya.
Ia berharap penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih merupakan tahapan akhir. Maka melalui kesempatan itu juga, KPU Wakatobi menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas partisipasi aktif dalam proses pemilihan bupati dan wakil bupati Wakatobi pada 9 Desember 2020.
Baca Juga :
Gugatan Arhawi Ditolak MK, Ini Tanggapan Haliana
“Kami mengucapkan terima kasih, terkhusus kepada pihak kepolisian, Bawaslu, dan seluruh jajarannya. Alhamdulillah proses atau tahapan penyelenggaraan ini sudah dilaksanakan dengan baik dan berjalan aman dan kondusif,” tuturnya.
Seperti diketahui, pasangan Haliana-Ilmiati Daud berhasil menumbangkan rival politiknya, paslon petahana Arhawi-Hardin Laomo dengan selisih suara sebanyak 2.036. (b)