ZONASULTRA.ID, KENDARI – Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat dan pedagang agar terhindar dari penyalahgunaan sistem pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard QRIS.
Kepala BI Sultra, Doni Septadijaya mengatakan bahwa dalam melakukan transaksi menggunakan QRIS, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan informasi di dalam aplikasi pada saat memindai QRIS.
“Seperti memastikan nama pedagang atau merchant yang tercantum di dalam aplikasi sesuai yang menerima pembayaran, serta mengikuti petunjuk pembayaran yang diinformasikan oleh pedagang,” ucap Doni di Kendari pada Rabu (12/4/2023).
Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan transaksi apabila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dengan profil pedagang yang menerima pembayaran.
Sementata itu, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam keterangan tertulisnya juga mengatakan bahwa pedagang harus dapat memastikan keamanan QRIS yang ditampilkan agar tidak dapat diganti atau dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang.
“Jika ada pedagang yang merasa dirugikan dengan tindakan penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dapat melaporkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
BI bersinergi dengan industri dan pihak terkait akan terus meningkatkan edukasi dan literasi terkait keamanan transaksi serta memperkuat pengawasan penyelenggaraan QRIS. BI bersama industri sistem pembayaran juga senantiasa terbuka terhadap masukan dalam rangka terus memperkuat kualitas edukasi dan perlindungan konsumen yang disampaikan oleh pengguna QRIS. (A)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin