ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bank Indonesia (BI) dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen menyebarluaskan uang rupiah hingga ke daerah pelosok.
Hal ini dibuktikan dengan acara penandatanganan MoU antara Kepala Perwakilan (KPw) BI Sultra Minot Purwahono dan Ketua Perbarindo Sultra Ahmad perihal Clear Money Policy di Aula BI Sultra, Selasa (3/4/2018).
Minot Purwahono mengatakan, kerjasama ini merupakan salah satu bentuk terobosan kedua belah pihak untuk memenuhi ketersediaan uang yang layak edar di masyarakat. Apalagi BPR sudah ada hampir di seluruh kabupaten/kota.
“Ya, nantinya BPR akan menjadi salah satu perpanjangan tangan BI dengan masyarakat untuk menukarkan uang pecahan ke masyarakat termasuk uang yang sudah tidak layak edar,” ungkap Minot.
BI akan melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran BPR yang ada di Sultra bagaimana sistem dalam penukaran uang pecahan dan tidak layak edar di masyarakat berdasarkan aturan yang berlaku.
Diharapkan pula kerjasama ini BPR dapat membantu BI dalam hal sosialisasi ke masyarakat agar memperlakukan uang rupiah dengan baik. Sehingga usia uang tersebut lebih lama digunakan.
Bukan hanya itu, BI juga membuka peluang kerjasama antara BI dan BPR di Sultra diperluas tidak hanya dalam penyediaan layanan penukaran uang, tapi juga dalam hal pelatihan penyusunan laporan keuangan bagi UMKM debitur atau calon debitur BPR.
(Baca Juga : Sepanjang 2017, BI Sultra Salurkan Uang Rp5,2 Triliun)
Ketua Perbarindo Sultra Ahmad berharap dengan adanya kerjasama ini Perbarindo dapat bekerja maskimal dan dapat menjadi ajang sosialisasi BPR kepada masyarakat perihal keberadaan dan eksistensi BPR itu sendiri. Ia mengakui saat ini BPR belum terlalu dikenal di kalangan masyarakat.
“Kami juga ingin lebih dikenal melalui program ini, apalagi cabang kita ada di 12 kabupaten/kota sehingga aksesnya lebih luas dibanding bank umum, apalagi selama ini kan yang melayani penukaran uang pecahan hanya BI,” ungkapnya.
“Intinya kami ingin lebih dekat dengan masyarakat dan berkontribusi untuk daerah dan mendukung penyaluran uang kepada masyarakat,” tukasnya.
Ada lima ruang lingkup dalam kerjasama ini yaitu distribusi uang, layanan penukaran uang kepada masyarakat, edukasi dan sosialisasi, tukar menukar data dan informasi dalam rangka pelaksanaan layanan penukaran serta kegiatan lain terkait optimalisasi layanan dan kegiatan kedua belah pihak. (B)