BI Sultra Edukasi Pelaku UMKM untuk Dapatkan Sertifikat Halal dan Izin Edar

BI Sultra Edukasi Pelaku UMKM untuk Dapatkan Sertifikat Halal dan Izin Edar
Foto Bersama - Foto bersama dalam kegiatan capacity building UMKM Sultra expo 2022 di Kendari pada Selasa (12/7/2022).(Ismu/Zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan edukasi kepada para pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) terkait tata cara mendapatkan sertifikat halal dan izin edar untuk produknya.

Deputi Kepala Perwakilan BI Sultra, Aryo Wibowo T. Prasetyo mengatakan, sosialisasi ini merupakan rangkaian expo UMKM Sultra yang akan digelar pada 21 hingga 23 Juli 2022 untuk meningkatkan kapasitas UMKM. Pasalnya, Indonesia masuk 10 besar pasar terbesar UMKM.

“Ini harus dilakukan karena pasarnya terbuka. Sayang kalau kita tidak masuk,” ucapnya di Kendari pada Selasa (12/7/2022).

Ia mengaku pihaknya mendukung penuh 70 pelaku UMKM yang mengikuti kegiatan tersebut untuk memiliki sertifikat halal dan izin edar, sehingga produk yang dihasilkan memiliki jaminan, kepastian serta layak dikonsumsi. Kata dia, sertifikat tersebut akan dibutuhkan untuk melakukan transaksi dalam skala besar ataupun ekspor nantinya.

Dalam kegiatan tersebut, BI Sultra menghadirkan Auditor dan Pendamping PPH Halal Center Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Anwar Said untuk menjelaskan mekanisme pengurusan sertifikat halal. Serta Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Yoseph Nahak untuk menjelaskan pengurusan izin edar.

Anwar Said menjelaskan, sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJH dengan dua jalur kepengurusan, yaitu reguler untuk usaha mikro, kecil, menengah dan besar, serta self declare untuk usaha mikro dan kecil dengan kriteria sesuai keputusan kepala BPJH Nomor 33 Tahun 2022.

” Bedanya, reguler ini lebih banyak dokumen dan persyaratannya. Sementara self declare itu lebih sedikit dokumen dan persyaratannya dengan full pendampingan serta biaya ditanggung negara atau gratis,” ucapnya.

Kata dia, pendaftaran untuk pengurusan sertifikat gratis itu telah ditutup 30 Juni lalu dan berhasil memverifikasi 51 UKM di Sultra. Pihaknya mengusahakan tahun depan dengan tambahan pendamping dengan total 54 orang akan menyukseskan dan maksimalkan program tersebut karena kuotanya akan ditambah.

Sementara Kepala BPOM Kendari Yoseph Nahak mengatakan, pengurusan surat izin edar terhadap produk pangan dapat dilakukan dalam satu hari, karena hanya butuh pemenuhan komitmen. Kata dia, pengurusan tersebut dapat dilakukan di kantor BPOM Kendari. (B)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini